Dukun Cabul di Batu Bara Garap 2 Wanita, Modus Bisa Usir Setan dan Kembalikan Keperawanan

Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Sedikit dari raut wajah pria ini tidak ada rasa penyesalan, dengan mengaku paranormal handal. Dimas (30) sebut saja nama berinisialnya warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, ditangkap Satreskrim Polres Batu Bara, akibat diduga mencabuli dua orang wanita, korbannya berinisial Sp (18) warga Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, dan Sy (32) warga Langkat. Jumat (12/11/2021)

“ Menurut dari pengakuan korban, pelaku melakukan pencabulan pertama kalinya di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Air Putih, dan terus berulang sampai 6 kali.

Modus dukun cabul tersebut bisa mengembalikan perawan dan mengusir makhluk ghaib seperti “Gondoruwo”.

Sp (18), Warga Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, merasa tertipu oleh aksi yang dilakukan dimas sang dukun cabul, dan melaporkan hal tersebut ke penegak hukum Polres Batu Bara.

Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH, melalui AKP Ferry Kusnadi, SH, MH, membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan pelaku sudah dijebloskan dibalik jeruji. Jumat (12/11/2021).

Dijelaskan Kasat Reskrim, AKP Ferry Kusnadi, SH. MH, bahwa Andri alias Dimas, warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, mengaku memiliki ilmu paranormal yang handal.

Tambah Kasat, mereka berkenalan melalui media sosial (medsos), tanggal 17/9, masuk dua hari kemudian, korban Sp datang kerumah dengan membawa mahar 500 ribu.

Tersangka mengatakan mampu mengusir gondoruwo yang sering mengikutinya dan mengembalikan perawan korban.

Modus yang sama juga dilakukan tersangka dengan korban Sy (32), warga Langkat.

Menyadari kalau dirinya sudah tertipu, akhirnya korban membuat laporan Polisi pada tanggal 29/10/2021, jelas Kasat.

Sehingga Sp (18) dan Sy (32) warga Kabupaten Langkat korban dukun cabul.

Saat ini tersangka sudah berada di sel tahanan Polres Batu Bara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini tersangka dijerat Pasal 294 ayat (2) huruf 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (STAF07/KTN)

Bagikan :