BATU BARA, Kliktodaynews.com – Seorang gadis remaja berusia 16 tahun (disebut Melur) warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara diduga disetubuhi oleh pacarnya, inisial DS (warga kecamatan yang sama) di salah satu hotel kelas Melati di kecamatan yang sama. Peristiwa diduga terjadi pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB dengan imbalan uang Rp100 ribu.
Ibu kandung korban, Melati (46 tahun), tidak terima perlakuan tidak senonoh terhadap anaknya dan membuat laporan polisi ke SPKT Polres Batu Bara. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/25/1/2025/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 18 Januari 2026 pukul 13.53 WIB.
Melati mengungkapkan bahwa putrinya telah menjalin asmara dengan DS sejak tahun 2023. Terungkapnya peristiwa tersebut bermula ketika suaminya menanyakan hubungan putrinya dengan DS, namun awalnya Melur tidak mau menerangkan. Setelah ditanya kembali, korban mengaku telah disetubuhi dan DS bahkan berjanji bertanggung jawab jika terjadi kehamilan serta mengajak kawin lari.
Sesuai permintaan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), korban telah menjalani pemeriksaan fisik (divisum) di RSU Bidadari. Melati juga memohon kepada Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan agar segera menangkap terduga pelaku agar peristiwa serupa tidak terulang.
Saat dikonfirmasi, Kanit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry belum memberikan respon terkait perkembangan kasus ini.
(Ardi)
