PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| JUAL sabu di tepi jalan, Patar (44) warga Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan di ciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (15/06/2021) sekira pukul 10.30 WIB.
“Pelaku di ciduk dari tepi jalan Mayjend Ricardo Siahaan Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar setelah diinformasikan masyarakat yang menyebut di TKP ada seorang pria sering menjual narkotika”. Ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Menyahuti informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba bergerak ke lokasi melakukan lidik intai dan menemukan pelaku sedang duduk duduk di tepi jalan tersebut. “Tidak menyangka didatangi petugas kepolisian Patar buru buru membuang sesuatu benda di duga sabu sabu. Petugas kita langsung mengamankan pelaku”. Ungkap Rusdi Ahya, Kamis siang (17/06/2021)
Masih kata Rusdi. Benda yang di buang pelaku di ambil dan di periksa, ternyata berupa satu (1) buah plastik klip berisi dua belas (12) paket narkotika di duga jenis sabu sabu seberat bruto 2.23 (Dua koma Dua Puluh Tiga) gram
Dari samping kanan duduk pelaku, ditemukan tiga (3) paket narkotika di duga jenis sabu sabu seberat bruto 0.51 (Nol koma Lima Puluh Satu) gram, kemudian satu (1) unit Hand Phone merk Nokia ditemukan dari saku celana depan sebelah kanan pelaku, dari saku belakang celana satu (1) buah dompet warna hitam berisi uang Rp.100.000, (Seratus Ribu Rupiah)
Patar beserta semua barang bukti yang diamankan di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk di periksa lanjut dan proses hukum berlaku (ALDY/KTN)