Dua Tersangka Pencurian TV di Tangkap Polsek Indrapura

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Unit Reskrim Polsek Indrapura tangkap dua laki-laki tersangka pencurian di kantor Balai Desa Dusun V Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Rabu (01/02/2023) sekira pukul 02.00 Wib.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni Damanik, S.H., M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Riwantho, S.H membenarkan team Opsnal Sat Reskrim menangkap dua tersangka kasus pencurian di Kantor Balai Desa Aras Kec. Air putih.

Menurut Pelapor (Pemerintah Desa Aras)
sedang berada di Kantor Balai Desa Aras mengetahui bahwa telah hilang satu unit Televisi merek Aquos yang terletak di ruang tunggu Kantor Balai Desa Aras mengetahui peristiwa kehilangan tersebut pelapor mengecek dan mengetahui bahwa pelaku masuk dengan cara merusak jendela Balai Desa.

Maka itu dilanjutkan membuat laporan ke Polsek Indrapura dan pers unit Reskrim Polsek Indrapura.

Dari hasil laporan berdasarlkan Nomor : LP / B / 14 / I / 2023 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 01 February 2023.

Mendapat Informasi dari masyarakat dan hasil dari penyelidikan bahwa pelaku Dedek (33) dan Nanang (30) warga Dusun V Desa Aras Kec. Air putih yang melakukan pencurian televisi di Kantor Balai Desa Aras saat ini berada di Desa Aras.

Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kapolsek Indrapura AKP Jonni Damanik, S.H., M.H beserta Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Riwantho, S.H langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di Desa

Kemudian pelaku di bawa oleh Team Opsnal Ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut. (STAF07/KTN)

Bagikan :