Batu Bara- Kliktodaynews.com|| Tindak pidana pencurian terjadi di kantor Aspirasi Syafrizal yang berada di Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara di santroni maling. Jum’at (03/02/2023)
Menurut Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, S.H., M.M kronologis kejadiannya, pada hari Kamis tanggal 02 Februari tahun 2023 sekira pukul 15.00 Wib, lalu saksi Ifan (50) warga Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh menelpon Agus Salim yang menerangkan Kantor Aspirasi Syafrizal di bobol maling.
Tersangka malingnya diketahui dan terlihat di CCTV.
Mendapat telpon dari Ifan tersebut pelapor Agus Salim (47) warga Dusun I Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh langsung menuju ke TKP dan kemudian mengecek barang barang yang hilang.
Dari hasil pengecekan barang yang hilang satu buah dispenser, satu set loudspeaker blootod, satu buah pintu besi dan satu buah mesin air (dup).
Atas kejadian tersebut korban Syafrizal mengalami kehilangan barang yang ditaksir kerugian materil sebesar Rp. 5.400.000,.
Kemudian pada hari itu juga sekira pukul 18.15 Agus Salim melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh.
Laporan tersebut ditanggapi oleh Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, S.H,. M.M langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA Wahidin, S.H dan team opsnal Polsek Lima puluh untuk melakukan penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA Wahidin, S.H bersama team Opsnal langsung bergerak di TKP, kemudian menemukan dan mengamankan para tersangka, berikut barang bukti, dan sesuai keterangan dan para pelaku bahwa terhadap satu buah dispenser, 1 set loudspeaker blootod, T. Mahatir Muhammad (23) dan Nurjulian
(25) warga Lingkungan I Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluhbyang mengambil.
Namun untuk pintu besi dan dap air, mereka tidak mengetahuinya, ungkap kedua tersangka.
Kasus tindak pidana pencurian dan pembongkaran rumah Aspirasi milik syafrizal diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana, tutup Kapolsek Lima Puluh (STAF07/KTN)