Batu Bara – Kliktodaynews com|| Dua tersangka penyalahgunaan Narkotika di tangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura dilimpahkan kepada Polres Batu Bara yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Minggu (19/02/2023)
Dasar Laporan Informasi Nomor : LI / 16 / II/ 2023 / Unit Intelkam Polsek Indrapura Tanggal 17 Februari 2023. Tindak Pidana/Melanggar Pasal Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H membenarkan penangkapan dua orang tersangka pengguna narkotika yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H beserta anggota unit Reskrim TKPnya di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Lanjut Jonni, kronologis kejadiannya pada hari ini Sabtu 18 Februari 2023 sekira pukul 15.30 Wib personil Opsnal Polsek Indrapura dipimpin oleh IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya.
Ada dua orang yang diduga bandar narkotika jenis shabu di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka.
Kemudian unit Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju TKP yang didapat dari informan tersebut.
Setibanya di TKP tim Opsnal Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap dua orang yang sedang berada di Dusun III Alai tepatnya di Pantai Citra sehingga dilakukan penggeledahan terhadap dua orang yang diduga pelaku.
Dalam pemeriksaan badan Asrianto (47) warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka ditemukan barang bukti yang disita empat paket besar dengan berat 38 (tiga puluh delapan) Gram Shabu Shabu – satu paket kecil Shabu shabu – satu unit timbangan besar dan kecil – satu unit Handphone Merk Nokia dan OPPO – satu unit HT – tiga bungkus plastik clip – Uang Tunai sebanyak Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu) – satu bungkus plastik kecil berisikan Narkotikan jenis Ganja yang didapat dikantong celana belakang sebelah kiri tersangka Asrianto dan di tas sandang Zulkarnain Lubis .
Selanjutnya, didapat satu paket plastik kecil berisikan Shabu di Tas sandang yang dipakai oleh Zulkarnain Lubis (49) warga Dusun IV Tanjung Permai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor Polsek Indrapura dan dilimpahkan ke Polres Batu Bara guna proses lebih lanjut.
Pasal yang di persangkakan Pasal 114 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (STAF07/KTN)