Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Polsek Medang Deras Polres Batu Bara tangkap dua pria inisial Riji (21) dan Adi (40) diduga pelaku pencurian besi pagar tower milik PT. Mitratel di Desa Nenassiam Kecamatan Medang deras berdasarkan Nomor : LP/B/55/VIII
/2022/SU/Res BB/Sek M. Deras. Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 Wib
Pelapor kedua tersangka adalah Imam Heru Siswanto (39) warga Jln. Belat No 06 Kel. Sidorejo Kec. Medan Tembung Kotamadya Medan melaporkan Muhammad Alfariji alias Riji (21) dan Muhammad Adi alias Adi (40) masih beralamat yang sama di warga Dusun III Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras.
Sedangkan saksi-saksi pelapor Imam Heru Siswanto diantaranya Bambang Gunawan (37) menjabat sebagai Leader Corectife PT. Aribur, di Jln. Bhayangkara Gg. Mesjid No 21 Kel. Indrakasih Kec. Medan percut Kotamadya Medan dan Adil Siswagi (32) juga sebagai Leader Corectife PT. Aribur di Jln. Asoka Lingk VIII Gg Mahlidin Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang Kotamadya Medan
Saksi lain Armani (35) Penjaga Tower di Desa Nenassiam Kec. Medang Deras.
Menurut Kapolsek Medang Deras M.Syafi’i yang didampingi oleh Kanit reskrim polsek Medang deras IPDA Wahidin, SH kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 Sekira pukul 03.00 wib, atas laporan oleh saudara Bambang Gunawan bahwa ada pencurian besi pagar tower milik PT. Mitratel yang berada di desa Nenassiam Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.
Adapun barang yang di curi satu Batang Pipa listrik Panjang 6 meter, dan sebelumya pelaku melakukan pencurian di tower tersebut berupa satu kawat harmonika 67 Ml – Tiang Pole 10 Batang – Plat Kopel 4 Pcs – Plat Strip 78 Batang -Baut Bressing 60 Pcs – Kawat Duri 120mm – Besi Bressing 1050m 2 Batang – Besi Bressing 160mm 5 Batang – Besi Bressing 120mm 6 Batang – Besi Bressing 155mm 2 Batang – Besi Bressing 100mm 2 Batang – Tiang Pole 1 Batang dan serta Plat siku 31 Batang.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 93.573.000.,(sembilan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang deras.
Setelah mendapatkan Laporan dari masyarakat Unit Reskrim Polsek Medang deras yang di pimpin oleh Kanit reskrim polsek Medang deras IPDA Wahidin, SH berangkat ke lokasi.
Diketahui pelaku adalah yang bernama Muhammad Adi dkk.
Kemudian Polsek Medang Deras melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku serta mengamankan pelaku yang mana pelaku mengaku perbuatannya.
Selanjutnya, tim unit Reskrim Polsek Medang Deras membawa tersangka ke Polsek Medang deras.
Tambah Kapolsek Medang Deras AKP. M. Syafi’i kedua pelaku dipersangkakan kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e dari KUHPidana. (STAF07/KTN)