BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara, melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki-laki Dewasa dengan kasus pencurian. Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 25 / VI /2022 Tanggal 02 Juni 2022. Pelapor An Sarma Lendis.
Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 06.00 Wib
di Dusun I Desa Guntung Kecamatan Datuk Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, pada saat istri pelapor Sarma Lendis yang bernama Mardiana Munthe (39) bangun dari tidur dan kemudian mencari Handphone Jenis OPPO F9 yang sebelumnya diletak di meja TV dimana pada saat itu Mardiana Munthe tidak lagi menemukan Handphone tersebut.
Kemudian pelapor turut mencari HP yang di cari oleh istrinya.
Ternyata selain HP OPPO F9 Warna Biru Senja ada HP lainnya yang hilang dari dalam rumah yaitu Hp VIVO Y12 Warna Glacier Blue dan HP OPPO A15 warna Putih Glamour.
Menurut istri pelapor, bahwa rumah yang sebelumnya terkunci dari dalam, pada saat itu pelapor menemukan atau melihat sudah dalam keadaan terbuka.
Dari kejadian tersebut pelapor Kehilangan 3 (tiga) unit Handphone dan 1 (satu) buah Cincin emas london kerugian sebanyak Rp 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)
Kedua tersangka yaitu ; Azed Fikram alias fikram (26) dan Amri alias Am (35)
Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh Mendapat informasi yang layak dan dipercaya diketahui keberadaan yang diduga pelaku pencurian alias fikram sedang duduk – duduk bersama temannya di Pajak/Pasar Simpang kedai Sianam.
Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek lima Puluh, bergerak ketempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan yang diduga Pelaku.
Tim Opsnal Polsek Lima Puluh sekitar pukul 13.00 Wib melakukan Pengembangan terhadap 1 (satu) orang lainnya yang di duga sebagai pelaku pencurian (temannya fikram).
Menurut informasi orang yang terduga sedang tidur lelap dirumahnya dan Tim Opsnal Polsek Lima Puluh bergerak
amankan pelaku. Saat ini Ke 2 (dua) pelaku sudah di amankan di Polsek Lima Puluh untuk Proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka melanggar pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
(STAF07/KTN)