Tapanuli Tengah-Kliktodaynews.com|| Kembali
Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua orang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu Sabu inisial KAZ (19) domisili Kel. Pancuran pinang kec. Sibolga Sambas Kota. Sibolga dan FS (52) domisili Desa Mela II Kec. Tapian Nauli Kab. Tapteng keduanya ditangkap Polisi di salah satu warnet Jl. Gambolo Kel. Pancuran Pinang Kota Sibolga pada Hari Selasa (25/7/2023) pukul 16.00 wib.
Melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan terhadap dua orang laki laki yang diduga sebagai pengedar dan pembeli narkotika jenis Sabu sabu di Jalan Gambolo Kel. Pancuran Pinang Kota Sibolga.
Penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan personil dilapangan dan juga mendapatkan ciri cirinya dan kita langsung perintahkan melalui Kasat Narkoba Akp Juli Purwono, SH, MH untuk melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Personil langsung menuju kelokasi di Jl. Gambolo Kota Sibolga dan personil masuk kedalam salah satu warnet dan melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sama dengan informasi dilapangan dan tanpa ragu langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki tersebut dan di interogasi mengaku berinisial *KAZ*
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap *KAZ* personil menemukan
1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto kira kira 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah dan uang tunai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana belakang sebelah kanan.
Pada waktu di interogasi *KAZ* mengakui bahwa Sabu sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli kepada seorang yang dikenalnya berinisial *FS* dengan harga rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan *KAZ* meminta Rp.50.000,- kepada *FS* dengan alasan bahwa ianya membeli sabu tersebut yang disuruh orang lain.
Mendapat info tersebut lalu personil membawa *KAZ* keluar dari warnet dan melihat *FS* masih berdiri di parkiran warnet dan personil langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan dan personil menemukan uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan *FS* mengakui bahwa uang tersebut uang penjualan satu paket Sabu sabu kepada *KAZ* dan *FS* mengaku bahwa sabu sabu tersebut diperoleh dari seorang sopir truk inisial *R*
Kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan juga dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas..kata Kapolres menambahkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *FS*, *KAZ* beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,ungkap Gurning.(JN)