Dua Pria di Siantar Ditangkap Polisi Terkait Narkoba dari Lokasi Berbeda

Bagikan :

PEMATANG SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Dua pria bernama Jalaluddin (37) dan Budi Hartono alias Toton (37) berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, Rabu (03/08/2022) sekira pukul 01.30 wib.

Keduanya ditangkap dari dua lokasi berbeda.

Informasi dihimpun,  Jalaluddin (37) warga Lk. IV Aman Sari, Desa Aman Sari Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ditangkap pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Huma AKP Rusdi Ahya SH. mengatakan Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis shabu di Jalan Pdt. Wismar Saragih Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di depan Balai Bolon.

Kemudian personil Sat narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 01.30 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan dan langsung ditangkap.

Diketahui, laki-laki tersebut bernama Jalaluddin dan saat ditangkap ianya sempat menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya dan setelah diperiksa ditemukan satu buah kotak rokok Lucky Strike yang didalamnya ada satu paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 3,37 gram, lalu ditemukan satu unit handphone merk Nokia dan uang sebanyak Rp 400.000,- serta turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King BK 5194 NT.

Dari hasl interogasi, Jalaluddin mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Budi Hartono alias Toton (37), warga Jalan Singosari Gg. Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Saat dilakukan pengembangan pada hari Rabu (03/08/2022) sekira pukul 03.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Toton di rumahnya di Jalan Singosari Gg. Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan dua paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,38 gram juga ditemukan satu unit handphone merk Oppo, lalu uang sebesar Rp. 100.000,-,.

Toton mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari H lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (AR/KTN)

 

Bagikan :