Dua Pria di Ciduk Satres Narkoba Polres Asahan, 100 Butir Pil Ekstasi Gagal Edar

Bagikan :

ASAHAN – Kliktodaynews.com|| SATRES Narkoba Polres Asahan meringkus dua (2) pria diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi dari depan Hotel Sabty Garden jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Baru Kecamatab Kisaran Barat Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, Senin (03/01/2022) sekira pukul 21:30 WIB

Kedua pelaku S alias Kuncek (35) warga Desa Tanjung Kuba Dusun II Kecamatan Air Putih Kabupaten Asahan serta OAH alias O (30) warga Komplek Wahyu 28 jalan Suluk Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, di ciduk setelah diinformasikan masyarakat.

“Kedua pelaku diamankan atas informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya menyebut ada seseorang di curigai akan membawa Narkotika jenis Pil Extasi kepada seseorang pelaku yang belum di kenal di Jalan Diponegoro”. Kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SH.SIK.MH Sabtu (08/01/2022).

Lanjut Kapolres. “Atas dasar informasi itu, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Asahan IPDA Wanter Simanungkalit melakukan penyelidikan dan pengintaian diseputaran jalan Diponegoro”.

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan Pelajar di Medan Terancam 3 Tahun Penjara

“Dilokasi, petugas melihat kedua pelaku mengendarai kendaraan sepeda motor merk Force One dengan gerak gerik mencurigakan sehingga petugas langsung membututi. Tiba di jalan Diponegoro depan Hotel Sebty Garden, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku,” Ujar Kapolres

“Saat diamankan. Ungkap Kapolres petugas melihat seorang pelaku mencampakan sesuatu benda di duga mirip plastik bening dengan tangan kirinya”

“Setelah dilakukan pencarian barang bukti, petugas berhasil mendapatkan bungkusan plastik bening di sebuah selokan air yang dibuang pelaku. Kemudian saat diperiksa ternyata isi bungkusan plastik bening tersebut berisikan 100 butir di duga narkotika jenis pil ekstasi,” Ungkapnya.

Hasil interogasi dilapangan, Kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial Z, berdomisili di Simpang Gambus Kabupaten Batubara.

“Kedua pelaku selanjutnya diboyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Asahan berikut barang bukti Seratus (100) butir narkotika jenis pil ekstasi merk ‘Kuda Jingkrak’ seberat 41,54 (Empat Satu koma Lima Empat) gram.

Turut diamankan satu (1) unit Hand Phone merk Nokia Warna Biru, satu (1) Unit Habd Phone Samsung warna putih, satu (1) bungkus plastik bening kosong.

Baca Juga :  Dilaporkan Via Aplikasi Horas Paten, Rusli dan Dedi Datuk di Ringkus Polisi

Diakhir paparannya Kapolres mengatakan saat ini petugas masih melakukan penyelidikan untuk pengembagan menangkap pelaku berinisial Z”. Kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SH.SIK.MH (LD/KTN)***

editor: Bay kliktodaynews

Bagikan :