MEDAN – Kliktodaynews.com|| Tim Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua pemuda karena melakukan pemerasan di Jalan Pahlawan, Gang Anom, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, mengatakan kedua tersangka pemerasan yang ditangkap bernama Muhammad Tri Mandala Putra (27) warga Jalan Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dan Syeh Abidin Hasibuan (37) warga Jalan Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dalam aksinya, kedua tersangka mendatangi bangunan proyek yang diusahai korban Dedy AP (39) warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, untuk meminta uang secara paksa hingga jutaan rupiah.
“Tersangka meminta uang pembinaan organisasi. Tersangka mengancam, jika tidak diberikan maka akan menghancurkan bangunan proyek milik korban tersebut,” katanya, Minggu (17/4).
Mulanya, sambung Firdaus, tersangka mendatangi korban di lokasi proyek Jalan Pahlawan Gang Anom, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan meminta paksa sejumlah uang pada 15 Januari 2022 lalu.
“Karena tertekan, akhirnya pada 20 Januari 2022 lalu, korban memberikan uang kepada pelaku Hasibuan senilai Rp5 juta,” sebutnya
Ketika itu, lanjut Firdaus, Hasibuan mengatakan kepada korban, akan bertanggung jawab terhadap segala biaya dari organisasi lainnya. Lalu, pada 12 April 2022, kedua tersangka kembali datang ke lokasi proyek korban dan meminta uang sebesar Rp 10 juta namun ditolak karena sudah pernah diberi.
Celakanya, tersangka malah mengancam akan menyampaikan ke Wali Kota Medan supaya ditindak , sehingga korban yang merasa ketakutan langsung melaporkan nasib yang dialaminya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1249/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Sumatera Utara, pelapor atas nama Dedi AP.
“Korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan agar terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Firdaus.
Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui korban hendak menyerahkan uang Rp4 juta kepada kedua tersangka sehingga langsung dilakukan penyergapan. Bersama keduanya diamankan barang bukti 2 unit Handphone (HP) android dan uang tunai Rp4 juta
Kepada polisi, tersangka Muhammad Tri Mandala Putra alias Putra mengakui telah melakukan pengamcaman via pesan WA terhadap korban dan meminta uang senilai Rp10 juta
“Tersangka meralat jumlahnya, kemudian meminta lagi senilai Rp4 juta mengatasnamakan diri dari perwakilan organisasi,” beber Firdaus sembari menambahkan tersangka Syeh Abidin Hasibuan, juga mengaku melakukan hal serupa.
“Ancamannya, akan menghancurkam proyek bangunan yang dikerjakan korban. Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan,” pungkasnya. (HMS/KTN)