SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Tim Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun meringkus dua pelaku judi tebak angka jenis Kim Hongkong berinisial T (69) dan A.H.A.H alias Agus (43), keduanya warga Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun, Rabu (3/11/2021).
Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, SIK, MH mengatakan penangkapan kedua pelaku itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Kampung Marihat Bukit Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja ada praktek perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (3/11/2021) Pelaku T selaku juru tulis (Jurtul) dengan barang bukti berupa 1 lembar kertas warna putih berisi tulisan angka tebakan perjudian jenis hongkong, 1 unit Handphone (Hp) merk Nokia warna hitam dan Uang sebesar Rp 138 ribu.
Diinterogasi Pelaku T meengaku mengirim angka-angka pesanan judi Kim Hongkong melalui SMS kepada Pelaku Agus. Tidak lama kemudian Tim Jahtanras berhasil meringkus Pelaku Agus dengan barang bukti 1 unit Hp merk Nokia warna biru-hitam dimana pada sms kotak masuk dan berita terkirim terdapat angka tebakan judi Kim Hongkong dan Uang sebanyak Rp 590 ribu.
“Saat ini kedua pelaku, T dan A.H.A.H alias Agus sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim guna proses lebih lanjut,”Pungkas AKP Ari Rachmat Aribowo. (TIM/KTN)