Dua Pelaku Curanmor di Ciduk Tim Siluman Polrestabes Medan, 1 di Tembak

Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| BERDASAR dua laporan atas kehilangan sepeda motor ke Polsek Medan Baru – Polrestabes Medan, Senin 15 November 2021 sekitar pukul 15:20 WIB yang lalu, Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan ringkus dua (2) pria diduga pelaku pencurian sepeda motor di jalan Gelas Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, KOMPOL Dr Muhammad Firdaus SIK.MH menjelaskan, tersangka yang diamankan Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan ada dua orang,
Rudi alias Anduk (37) warga jalan Pelita IV Gang Tangga Batu dan Pedri Marulitua Siregar (42) warga jalan Sei Mencirim Kecamatan Medan Baru

Mereka diduga mencuri satu (1) unit sepada motor yang terparkir di sebuah rumah kos dimana pemilknya baru saja memarkirkan kendaraannya setelah membeli bakso di seputaran jalan Ayahanda”. Sebut Kasat, Jumat (28/1/2021) Pukul 20:00 WIB

Ditambahkan Kasat, setelah kami periksa dan menganalisa rekaman CCTV serta kami ambil keterangan pelapor, Tim Siluman langsung melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian sepeda motor di 2 TKP berturut-turut

Dari hasil lidik Tim Siluman mendapatkan identitas pelaku yang sama dalam kejadian pencurian sepeda motor di TKP jalan Gelas Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah dan di jalan S Parman kota Medan

Penyelidikan mengendus jejak pelaku, Personil Timsus medapat informasi keberadaan pelaku sedang dirumahnya di jalan Pelita IV Gang Titi Batu kota Medan

Mendapat informasi, Tim dipimpin Kanit Pidum dan Kasubnit Jahtanras Polrestabes Medan langsung bergerak cepat memburu dan berhasil mengamankan Rudi Hardi alias Budi Anduk.

Di interogasi pelaku Rudi Hardi alias Budi Anduk mengakui perbuatannya melakukan pencurian di jalan Gelas Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah bersama istrinya Ria Puja Kesuma (DPO)

Diakuinya lagi. Sepeda motor hasil curian diberikan kepada temannya Pedri Marulitua Siregar untuk di jual”,”Ungkap Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang tersebut

Hasil penjualan sepeda motor Honda Beat curian dari jalan Gelas senilai
Rp. 3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)

Lanjut Kasat, pengakuan Budi Anduk menyebut Pedri Marulitua Siregar bekerja sebagai juruparkir di jalan Gajah Mada depan Indomaret

Tim langsung meluncur ke jalan Gajah Mada dan berhasil mengamankan pelaku Pedri Marulitua Siregar.
Pengakuan Pedri sepeda motor dijual kepada seorang pria, Nardi di wilayah Marelan

“Pada saat Tim melakukan pengembangan terkait penjualan sepeda motorke Marelan pelaku Rudi Hardi alias Budi Anduk mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dalam upaya melarikan diri

Dengan sigap Personil melakukan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki pelaku. Kemudian Tim Membawa pelaku ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut”. Pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan KOMPOL Dr M Firdaus SIK.MH (LD/KTN) *

Bagikan :