Mataram – Kliktodaynews.com Dua pelaku diduga penyalahgunaan dan pengedar narkoba jenis sabu inisial LES (45) alias Melong dan LED berhasil dibekuk Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Timsus Ditresnarkoba) Polda NTB. Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 50 gram narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. melalui siaran pers tertulisnya pada Rabu (22/7) siang, mengungkapkan bahwa sesuai keterangan dari Ditresnarkoba, pelaku inisial LES (35) warga Kelurahan Ampenan Selatan Kecamatan Ampenan Kota Mataram, ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi.
Pelaku ditangkap usai melakukan transaksi dengan inisial MI alias Tedi warga BTN Balai Pelangi Kota Mataram, yang berlokasi di sebuah Indomaret di Jalan Saleh Sungkar Ampenan sekitar pukul 15.30 Wita.
Dikatakan, berdasarkan hasil interograsi awal terhadap pelaku, Timsus yang dipimpin Ps Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE.S.I.K. langsung bergerak menuju BTN Balai Pelangi yang merupakan tempat tinggal MI alias Tedi (30). sekitar pukul 16.00 Wita, Timsus tidak menemukan barang bukti.
Lanjut Kabid Humas, Timsus kembali melakukan interograsi lebih mendalam terhadap pelaku pertama (LES), dari hasil interograsi lanjutan tersebut Timsus mengantongi nama LED dan dijadikan target berikutnya.
Kemudian Timsus melakukan penggeledahan di TKP ketiga yakni rumah LED, di lokasi ketiga ini Timsus menemukan barang bukti berupa satu bungkusan besar yang diduga narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya tersangka LED beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Kabid Humas.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku adalah narkoba jenis sabu dengan berat bruto 51,66 gram, satu unit sepeda motor metic merek Yamaha Mio Soul GT warna ungu nopol DR 2159 HR, dua unit Hp android merek OPPO dan Iphone.
Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun kurungan. (TGM/KTN)