Dua Orang di Duga Pengedar Ekstasi di Studio Karaoke 21 Siantar Diringkus Polisi

Dua orang yang ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar. yaitu Edi dan Riko
Dua orang yang ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar. yaitu Edi dan Riko
Bagikan :

Pematangsiantar – Kliktodaynews.com MENYAMAR. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus dua (2) orang di duga pengedar narkotika jenis pil ekstasi dari Studio karaoke 21 kota Pematang Siantar, Sabtu (09/01/2021) sekira pukul 23.30 WIB

Berawal dari penangkapan Edi (50) warga Kelurahan Bantan kota Pematang Siantar.

Dengan cara menyamar, petugas masuk ke salah satu Room Karaoke lalu memesan (undercover buy) dua (2) butir pil ekstasi dari pelaku ini”. Sebut Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP David Sinaga SH MSi dalam rilis yang disiarkan Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya.

Tidak ada firasat pembelinya adalah Polisi, Edi dengan nyaman menyerahkan pesanan. Namun serta merta darah pelaku berdesir keras saat pemesan langsung meringkusnya saat akan menyerahkan dua (2) butir pil ekstasi

Lunglai tidak berkutik. Edi di geledah badan, selain mengamankan dua (2) butir pil ekstasi dari tangannya, petugas juga mengamankan uang senilai Rp 400.000.- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan satu (1) unit Hand Phone merk OPPO yang ditemukan dari saku celana.

Di interogasi, Edi mengaku mendapat pil ekstasi dari temannya, Riko (35) warga Kelurahan Pematang kota Pematang Siantar. Petugas langsung mengejar Riko. Pelaku ini berhasil di ringkus dari depan ruangan (room) Vip Studio Karoke 21.

Saat di ringkus, petugas menemukan satu (1) buah kotak rokok Sampoerna berisi 50 (lima puluh) butir pil di duga narkotika jenis ekstasi dari samping kiri dekat kaki Riko.

Dari saku celananya ditemukan uang sebanyak Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan satu (1) unit Hand Phone merk Vivo

Untuk pengembangan ungkap jaringan, Edi dan Riko di bawa ke markas Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar, guna di periksa lanjut dan proses hukum berlaku. (ALDY/KTN)

Bagikan :