PAPUA BARAT – Kliktodaynews.com|| Dua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat pelaku pelecehan hari ulang tahun (HUT) ke-77 TNI resmi dipecat dari institusi Polri.
Keputusan ini diambil dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua Barat, hari ini. Keduanya dianggap melakukan perbuatan tercela sehingga ditetapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB, dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, seperti dilansir Antara, Jumat (7/10/2022).
Adam menuturkan, sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.
Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra. Seusai pembacaan putusan, kedua pelanggar mengajukan permohonan banding atas keputusan PTDH.
“Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar,” ujar Adam Erwindi.
Diketahui, Kasus ini bermula saat aksi tak pantas kedua oknum tersebut diketahui viral di media sosial. Dalam video beredar, tampak sebuah kue ulang tahun yang dipegang oleh kedua oknum Polantas tersebut di atas mobil.
Kemudian tampak kue ulang tahun TNI disorot lebih dekat. Kedua oknum polantas itu lantas mengucapkan selamat ulang tahun kepada institusi TNI. Hanya, kedua oknum itu mengucapkannya dengan gaya mengejek.
Kemudian sorotan beralih memperlihatkan wajah kedua oknum polantas tersebut. Tampak salah satu dari mereka kemudian menjilati kue ulang tahun tersebut.
“Selamat ulang tahun, Pak (terdengar samar), semoga tidak panjang umur,” ungkap salah satu oknum polantas tersebut. (detik/KTN)