Enam Orang Ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO)
BATU BARA – Kliktodaynews.com Polres Batu Bara ringkus diduga pelaku pencurian Kabel milik PT Prima Multi Terminal (PMT) Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Dari delapan tersangka, polisi baru berhasil meringkus 2 tersangka dan seorang penadah hasil curian mereka.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi, SH. MH mengungkapkannya pada rilisnya, Selasa (27/4/2021).
Dikatakan Kapolres Batu Bara, pencurian kabel tersebut terakhir terjadi Kamis (22/4/2021) sekira pukul 01.13 WIB di Acces Road Pelabuhan Kuala Tanjung No 01 Desa Kuala Tanjung Kec Sel Suka Batu Bara.
Dijelaskan, tersangka pelaku pencurian merupakan warga Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara masing-masing AN (22) warga Dusun I Padang Serunai Desa Kuala Indah dan RT (18) warga Dusun I Padang Serunai Desa Kuala Indah.
Sedangkan penadah adalah Lamhot Sinaga (38) usaha Jual Beli Barang Bekas beralamat di Dusun Alay Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.
Dari tangan para tersangia disita barang bukti 1 buah kabel warna hitam sepanjang 50 Cm dan lebar kabel ukuran kabel 4 cm, 1 buah kabel warna hitam panjang 27 Cm dan lebar kabel 1,5 cm.
Sementara 6 rekan tersangka Septian Marbun, Pion, Irul, Faisal, Ucok dan Rinto M yang melarikan diri telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diuraikan Kapolres, para tersangka menggunakan Gergaji Besi dan Pisau Kater naik ke sampan milik tersangka Ucok (DPO) menuju dermaga Pelindo.
Kawanan tersebut kemudian menggergaji besi untuk memotong kabel yang selanjutnya dibawa ke tengah laut untuk di potong-potong menjadi panjang 1 Meter.
Setelah dipotong, kulit kabel dikupas untuk mendapatkan tembaga. Tembaga yang diperoleh kemudian dijual ke penadah Lamhot Sinaga.
Akibat pencurian tersebut, PT. PMT mengalami kerugian sebesar Rp. 400 Juta.
Dijelaskan Kapolres Batu Bara, pada Minggu (25/4/2021) sekira pukul 08.00 WIB, Security PT PMT mengamankan tersangka pelaku pencurian saat berada di warung.
Security kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Batu Bara.
Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara dengan segera menuju lokasi dimana tersangka pelaku diamankan dan kemudian saat di lakukan interogasi keduanya mengakui perbutannya.
Atas pengakuan kedua tersangka, petugas langsung meringkus Lamhot Sinaga yang merupakan penadah kabel hasil curian di kediamannya di Dusun III Desa Alay Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.
Adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. ( STAF07/KTN)