DPO Pengeroyok Polisi di Cilandak Ditangkap, Teryata Residivis Kasus Pengeroyokan hingga Tewas

Penyok, salah seorang pelaku pengeroyokan anggota polisi di Jalan TB Simatupang, Jaksel, yang sedang diburu polisi. Foto: MPI/M Refi Sandi
Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Buronan atau tersangka AR alias Penyok (19) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus balap liar dan pengeroyokan anggota polisi di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya ditangkap.

AR berhasil ditangkap di rumah persembunyian di Sunter, Jakarta Utara, pada Kamis (15/7/2021) malam.

Informasi yang dihimpun AR ternyata residivis atau mantan narapidana kasus pembunuhan pada 2019 lalu.

Dilansir dari kompas.com, Sabtu (17/7) “DPO atas nama Aldi alias penyok ini sudah berhasil ditangkap oleh jajaran kita yang sifatnya gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Depok, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Achmad Akbar, Jumat (16/7/2021).

“Pada pemeriksaan kita siang hari ini, kita peroleh keterangan bahwa Penyok ini memang sengaja melarikan diri sejak peristiwa terjadi pada Kamis yang lalu. Dia melarikan diri di sekitaran Kota Depok sampai dengan ke wilayah Sunter, Jakarta Utara,” lanjut dia.

Achmad mengatakan, pihaknya menyimpulkan sementara bahwa Penyok merupakan salah satu pelaku utama.

“Pelaku utama baik pada konteks pengeroyokan terhadap anggota Polri, maupun penyelenggaraan balapan liar yang melatarbelakangi peristiwa itu,” ucapnya.

Kini, pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang pengeroyokan dan tindak pidana melawan petugas.

Sebelumnya beredar video viral di media sosial seorang polisi dikeroyok oleh sejumlah pemuda di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan saat bubarkan balapan liar di masa PPKM Darurat, Kamis, (8/7/2021).

Bukannya membubarkan diri dan mengikuti imbauan agar tidak berkerumunan dan balap liar. Tapi imbauan itu direspons balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan.

Atas insiden pengeroyokan tersebut tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang sebagai saksi dan satu orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO),”ujar Kombes Pol Aziz Andriansyah, Kapolres Jakarta Selatan pada Jumat, (9/7/2021).

Kepada tiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP karena melakukan pengeroyokan dan terancam hukuman 8 tahun penjara. (TIM/KTN)

 

 

 

Bagikan :