WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil amankan diduga DPO pelaku penggelapan dalam jabatan di Pemukiman, Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (12/02/2023).
Tersangka inisial AR (27) berdomisili di Desa Pampang Tangguk Jaya Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu, 14-12-2022 pukul 10:00 WIB Galih (karyawan PT. Berkat Bersama Teknik) mendapat telfon dari Saksi B bahwa tiang Fiber Optik ukuran 8,5 m yang berjumlah 450 tiang telah berkurang sekitar 200 tiang, Galih menuju tempat penyimpanan tiang Fiber Optik yang berlokasi di rumah yang beralamat di Kampung Setia Negara, Baradatu, Way Kanan.
Lanjut Andre, ternyata benar tiang Fiber Optik telah hilang sekitar 200 (dua ratus) tiang, Galih menanyakan pada warga sekitar apakah ada yang melihat.
Dari keterangan warga bahwa beberapa kali pernah melihat pelaku membawa tiang Fiber Optik, lalu pada hari Rabu 15-12-2022 pukul 16:00 WIB.
Setelah itu, Galih menghubungi terlapor untuk menanyakan tiang Fiber Optik dan meminta menyerahkan alat Splicer Tumtec, Optical Time-Domain Reflectometer, Optical Least Squares, Optical Power Meter dan tangga lipat akan tetapi terlapor mengaku alat sudah tidak sama dia dan dia memberikan 3 (tiga) no handphone seseorang, lalu Galih menghubungi kontak tersebut untuk menyerahkan alat tersebut,
Setelah dihubungi ternyata di mintai tebusan karena alat tersebut telah di gadai oleh pelaku AR, ada yang mintai tebusan sebesar Rp. 10. juta rupiah, Rp. 1. juta rupiah, lalu terakhir Rp. 650. ribu rupiah.
Hasilnya Galih menghubungi pelaku inisial AR untuk meminta pertanggung jawaban ternyata nomor terlapor sudah tidak dapat bisa di hubungi lagi atau sudah tidak aktif lagi.
Atas kejadian itu, perusahaan swasta tersebut mengalami kerugian Rp. 200. juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Kamis, 09-02-2023 pukul 16:00 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di RT 001 RW 001 Desa Pampang Tangguk Jaya Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 374 KUHP dengan kurungan maksimal lima tahun penjara, “Ungkap Kasat Reskrim. (SUIN/KTN)