WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| TEKAB 308 Polsek Bumi Agung berhasil membekuk DPO pelaku diduga melakukan tindak pidana curat yang terjadi di Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Minggu (23/04/2023).
Tersangka inisial AR (36) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, (residivis kasus 362 KUHP tahun 2013, kasus sajam tahun 2019 dan kasus kasus curat R2 / curanmor tahun 2020) .
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menjelaskan l, bahwa pada hari Rabu, (06/04/2023) pukul 02.00 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan di rumah Supriyanto alias Minggu di Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.
Pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan 1(satu) buah obeng yang telah mereka persiapkan.
Mengetahui ada pencuri, korban langsung berteriak maling, istri korban juga melihat 2 orang tersebut berlari di halaman rumah salah satu dari tersangka inisial AX (30) akhirnya berhasil diamankan oleh Polisi di bantu dengan masyarakat.
Sempat dilakukan pencarian terhadap pelaku lainnya tetapi tidak berhasil diamankan, HP milik korban ditemukan di tempat tersangka terlihat bersembunyi.
Setelah itu pelaku inisial AX warga Kampung Tanjung Raja Giham, Blambangan Umpu berikut dengan barang bukti di bawa ke Polsek Bumi Agung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut sepeda motor korban kunci kontaknya rusak dan tidak dapat dipakai kembali dan korban kehilangan 3 (tiga) buah handphone berbagai merek.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu 19-04-2023 pukul 19:30 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Bumi Agung bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Way Kanan telah melakukan penangkapan terhadap DPO Curat dan TO diduga peredaran gelap narkotika di jalan perkebunan Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Namun pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas, sehingga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan oleh petugas akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pada kaki tersangka.
“Setelah itu tersangka berhasil diamankan dan kami larikan ke rumah sakit terdekat dan setelah mendapatkan pertolongan pertama AR dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Dari tangan TSK turut diamankan sebilah senjata tajam jenis pisau. Sementara jika terbukti bersalah TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkapnya. (suin/KTN)