PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Pelarian panjang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berakhir. Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) TKS alias Korcis (30) berhasil ditangkap Tim Libas Polsek Siantar Martoba, Rabu (3/11/2021) siang sekira pukul 12.00 Wib.
Korbannya adalah Frans Tambunan (39) warga Jalan Sadum Pondok Indah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dengan laporan polisi nomor : LP / 29 / VIII / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 17 Agustus 2021.
Informasi dihimpun, pencurian itu terjadi di Cafe Tukode milik korban yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Kellurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya depan kampus USI hari Selasa (17/8/2021) pagi sekira pukul 08.00 Wib. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp 46 juta.
Setelah dilakukan sekitar empat bulan pencarian tepatnya Rabu (3/11/2021) siang sekira pukul 12.00 Wib Tim Libas Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPTU B.R Simanjuntak berhasil meringus Pelaku Korcis diareal bengkel Bus Sepadan. Dari tas sandang pelaku Korcis ditemukan barang bukti 1 unit handphone (Hp) android, uang tunai sebesar Rp 46 ribu, dan 1 paket shabu (berbentuk batu kecil) didalam plastik klip warna putih.
“Pelaku TKS alias Korcis sudah ditahan di Mako Polsek Siantar Martoba untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sedangkan satu pelaku lagi berinisial AS alias Sangkot masih diburon. Barang bukti 1 paket shabu milik Pelaku TKS alias Korcis juga sudah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Siantar,”Pungkas Kapolres Siantar dikonfirmasi melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH. (TIM/KTN)