DPO 4 Tahun Kasus Bongkar Rumah di Batu Bara Berhasil Ditangkap

Dedek Wahyudi (28)
Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Unit Reskrim Polsek Indrapura ungkap kasus pembongkaran rumah milik Suriyanto tahun 2018 dengan tiga tersangka. Kamis (26/01/2023).

Kapolsek Indrapura membenarkan penangkapan Dedek Wahyudi (28) pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 11:00 Wib di Rel Lima Puluh, Dedek yang selama ini DPO Polsek Indrapura dari tahun 2018 dalam kasus pembongkaran rumah milik Suriyanto (38) selaku korban warga Pasar I Dusun II Desa Aras Kec. Air Putih, berdasarkan Nomor : LP / B / 166 / XII / 2018 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 14 Desember 2018.

Tambahnya, dua tersangka pembongkaran rumah milik suriyanto yaitu Syahputra alias bujuk (29) warga Pasar I Dusun II dan Riswan alias Black (37) warga Dusun V Desa Aras Kec. Air Putih (telah ditahan pada tanggal 14 Desember 2018)

Saat itu pelapor sedang berada di Langka Payung Kecamatan Palongonan Kabupaten Paluta dihubungi anak pelapor atas nama Kanaya Arzila Putri dengan mengatakan bahwa rumah yang berada di pasar I Dusun II Desa Aras Kec. Air Putih, telah dibongkar diduga kawanan pencuri, mendengar informasi tersebut pelapor langsung pulang kerumah yang berada di pasar I Dusun II Desa Aras Kec. Air Putih, ungkap Kapolsek Indrapura.

Barang bukti diantaranya ; Mesin Cuci Merk LG, TV 21 Inc Merk Thosiba, AC 1 PK Merk Samsung, Kulkas Merk Polytron, habis diboyong kawan pencuri.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Riwantho, S.H mendapat Informasi dari masyarakat bahwa DPO kasus pembongkaran rumah atas nama Dedek Wahyudi (28) sedang membawa sepeda motor mengarah ke kota Lima Puluh Batu Bara tepatnya di dekat rel kereta api.

Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Riwantho, S.H melakukan pengejaran ketempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan Dedek Wahyudi DPO pelaku pembongkaran rumah yang sedang berada diatas sepeda motor.

Penangkapan tersangka Dedek Wahyudi DPO selama 4 tahun kini proses hukum di Mako Polsek Indrapura. Pelaku di bawa ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut., tutup Kanit Reskrim Polsek Indrapura. (STAF07/KTN)

Bagikan :