WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Poros turunan jembatan Way Pisang, Kampung Way Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Selasa (28/03/2023).
DPO Tersangka inisial Z alias Kancil (22) berdomisili di Desa Pemetung Basuki Kecamatan BP peliung Kabupaten Oku timur Provinsi Sumsel.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Rabu, 13-10-2021 pukul 13:00 WIB, Korban an. Siti (16) mengendarai sepeda motor merek Honda Absolute Revo warna hitam silver tanpa NOPOL bersama Saksi dari Kampung Bumi Agung menuju Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga.
Ketika dalam perjalanan, sampai diturunan jembatan Way Pisang Kampung Way agung HP Android milik korban yang dipegang saksi berdering tanda mendapat panggilan telpon dan diangkat oleh Saksi, tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai korban dipepet oleh 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal.
Kedua pelaku memakai masker dan switer hitam menggunakan sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam langsung merebut paksa HP milik korban. Setelah berhasil pelaku langsung melarikan diri menuju ke Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1(satu) unit HP merk OPPO A1K warna hitam dan melaporkan kejadian ke Polsek Bahuga guna ditindak lanjuti.
Lebih Lanjut TSK curas inisial Z alias Kancil dapat diamankan Tim Tekab 308 PRESISI Polsek Buay Bahuga pada hari, Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 13.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada dirumahnya Desa Pemetung Basuki Kecamatan BP Peliung Kabupaten Oku timur.
Tekab 308 PRESISI Polsek Buay Bahuga dipimpin Kapolsek Buay Bahuga IPTU Herwin Afrianto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, tanpa melakukan perlawanan. Setelah itu, pelaku di bawa ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara rekan pelaku curas inisial YAP dapat diamankan terlebih dahulu pada hari, Jum’at, tanggal 24-12-2021 pukul 13:00 WIB saat berada di rumah kontrakan Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way kanan oleh petugas dari Polsek Buay Bahuga.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim. (suin/ktn)