Dosen A Ngaku Khilaf Cabuli Mahasiswi Unsri saat Minta Tanda Tangan Skripsi

Dosen Unsri bernama Adhitya Rol Asmi (34) menjadi tersangka dugaan mencabuli mahasiswi skripsi. (Foto: dok. Istimewa/detik.com)
Bagikan :

SUMSEL – Kliktodaynews.com|| Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama A (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi inisial DR.

Dilansir dari detik.com, Dosen A yang merupakan terlapor dugaan pencabulan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial DR (22), menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel). Dosen A tidak membantah pencabulan itu dan mengaku khilaf.

“Klien kita mengakui kejadian itu terjadi karena dia khilaf. Memang keduanya bertemu, peristiwa itu ada. Klien kita diperiksa di sini (Polda Sumsel) sejak pukul 09.00 WIB,” kata kuasa hukum Dosen A, Darmawan, ketika ditemui di Mapolda Sumsel, Senin (6/12/2021).

Menurut Darmawan, berdasarkan keterangan A, peristiwa itu terjadi di sebuah ruangan kampus Unsri, Ogan Ilir, beberapa waktu lalu itu. Dia mengatakan antara A dan korban belum pernah ada percakapan atau berhubungan sebelumnya.

“Pertemuan di lokasi saat kejadian itu, belum pernah ada janji sebelumnya di antara pelapor dan klien kita. Tidak ada WA (WhatsApp), tidak ada telepon, tidak ada janjian. Baru satu kali dilakukan,” katanya.

Dia mengaku, pihaknya dalam hal ini menghormati proses hukum yang kini dalam tahap penyidikan kepolisian. Dia menyebut sementara ini sudah 30 pertanyaan dilayangkan penyidik ke kliennya.

“Kita menghormati proses hukum penyidik, Sejauh ini ada 30 pertanyaan penyidik yang disampaikan ke klien kita” katanya.

Sementara itu Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan pelaku terbukti bersalah dari hasil lidik dan sidik, dia langsung ditahan

“Kita secara resmi menetapkan dia sebagai tersangka dan langsung kita tahan 20 hari Kedepan terhitung mulai pukul 00.00 WIB nanti,” ujar Hisar Siallagan, Senin (6/11).

“Tersangka Inidial (A), langsung ditahan 20 hari kedepan terhitung mulai pukul 00.00 WIB dini hari nanti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Hisar Siallagan.

Dirinya menjelaskan, bahwa penetapan tersangka terhadap dosen tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan anggota usai menerima laporan mahasiswi DR tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta informasi yang sudah diterima sejak 29 September 2021 lalu hari ini menetapkan status tersangka atas kasus pencabulan ke seorang mahasiswi inisial DR

Dalam aksinya, kata dia, tersangka Inisial A yang merupakan dosen pembimbing skripsi melakukan aksi cabul itu terhadap seorang mahasiswi inisial DR lada September 2021 lalu. “Tersangka merupakan Dosen Pembimbing korban yang mana telah melakukan perbuatan cabul saat melakukan bimbingan dan meminta tanda tangan untuk skripsi di salah satu Labrotarium yang berada di daerah Kampus Unsri Indralaya, Ogan Iir,” aku dia.

Lanjut dia mengatakan, bahwa dalam mengungkap kasus ini pihaknya berkerjasama dengan beberapa instansi terkait, seperti Dinas PPPA dan Dinas Sosial untuk mendampingan psikologis korban.

Atas perbuatannya, tersangka Inisial.A kini ditahan dan dijerat Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 294 Ayat 2 Poin 1 KUHPidana. Barang bukti yang diamankan slembar pakaian korban, selembar tank top korban, dan sebuah Bra Korban. “Pelaku kita terancam hukuman penjara selama 7 tahun hingga 9 tahun dan 20 hari Kedepan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (TIM/KTN)

 

 

 

Bagikan :