Doorr.. Pelaku Roboh. Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Pencurian Mobil

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com TIM Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar sukses mengungkap kasus pencurian satu (1) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol BK 1458 TZ: atas nama: Verawati Simanjuntak, yang hilang saat diparkirkan korban (pelapor) Sotman Purba di tepi jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Selasa (04/05/2021) lalu

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto SH dalam siaran resmi Sat Reskrim oleh Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH menuturkan kronologi pencurian dan pengungkapan serta penangkapan pelaku.

Dijelaskan Rusdi. Korban Sotman Purba (47) wiraswasta, warga jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar, pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021 sekira pukul 13.00 WIB, memarkirkan mobil di TKP tepatnya di depan warung serapan ‘Gombloh’ dan bengkel ‘Pancur Batu’

Saat itu korban bersama Saksi Gabe Siahaan (37) petani, warga Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dan Maringan Purba (48) Wiraswasta, warga jalan Bah Biak Kanan Kelurahan Sigulang Gulang Kota Pematangsiantar

Merasa aman. Menggunakan kendaraan lain korban (pelapor) bersama saksi pergi ke kampung Tengkoh meninggalkan mobil terparkir di TKP. Lalu sekira pukul 14.30 WIB mereka kembali dan menuju mobil diparkiran semula, “Sekembali dari Tengkoh, korban dan saksi tidak ada lagi melihat mobil Xenia tersebut”. Ungkap Rusdi

Lelah dan Putus asa. Meski sudah diupayakan pencarian dengan tanya dan kejar sana sini namun keberadaan mobil tidak terlacak. Akhirnya untuk diproses secara hukum, korban mendatangi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, membuat pengaduan atas hilangnya mobil dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/280/V/ 2021/SPKT/Res.P. Siantar/Sumut tanggal 04 Mei 2021. “Atas kehilangan mobil, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah)”. Ditambahkan Rusdi lagi.

KRONOLOGI PENANGKAPAN

BERDASAR Laporan korban, Sat Reskrim melakukan cek dan olah TKP serta memeriksa saksi saksi lalu menyebar personil untuk menggali informasi dalam penyelidikan guna mengendus jejak pelaku.

Tidak sia sia. Kerja keras penyelidikan membuahkan hasil. Ciri ciri pelaku pencuri mengarah ke Abidin Syahputra Harahap alias Putra (27) penduduk Dusun Sapta Marga Blok-B. Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau

Bahkan lebih gemilang, Jumat tanggal 07 Mei 2021, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim mendapat informasi yang menyebut pelaku berada di jalan Mesjid Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau.

Mendapat info. Sat Reskrim menerjunkan Tim Opsnal menuju Propinsi Riau untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran lokasi yang disebutkan.

Berupaya keras dalam siasat penangkapan, pelaku Putra terlihat datang ke lokasi dan waktu yang sudah ditargetkan di jalan Mesjid Sebangar, Sabtu (08/05/2021) sekira pukul 19.30 WIB, “Namun saat akan diamankan, pelaku berupaya meloloskan diri dengan cara melawan petugas. Di sini petugas bertindak tegas dan terukur. Pelaku roboh oleh timah panas yang bersarang dibetis kanan.

Usai mendapat perawatan luka tembak, Abidin Syahputra Harahap alias Putra di boyong menuju Mapolres Pematangsiantar bersama barang bukti satu (1) unit Mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol BK 1458 TZ, “Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada juper/penyidik Sat Reskrim Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lebih lanjut”. Tutup Humas (ALDY/KTN)

Bagikan :