BATU BARA – Kliktodaynews.com Terdesak akibat butuh biaya untuk lebaran, seorang pemuda warga Jalan Jumpul Lingkungan Il Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai An. Mhd Azam Manurung (21) nekad menjadi kurir Narkotika jenis Shabu. Rabu (19/5/2021).
Pengakuan Mhd Azam Manurung dia diberikan upah senilai Rp. 5 juta rupiah untuk mengantarkan paket shabu
seberat 1 kg terbungkus kantong teh Cina, hal ini dia mendapat instruksi dari abang iparnya yang berada di Lapas.
Atas pengakuannya dirinya pun menangis dan mengaku menyesal melakoni bisnis yang menghancurkan generasi bangsa.
Peristiwa tersebut terekam wartawan saat Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH mewawancarai Mhd Azam Manurung pada press release pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu di Mapolres Batu Bara.
Dengan mengendarai Yamaha Lexi, Mhd Azam Manurung berangkat dari Tanjung Balai membawa paket Shabu dalam tas ransel menuju pemesan di Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Sabtu (8/5/2021) petang.
Namun perjalanan tersangka untuk memperoleh uang lebaran terendus personil Satres Narkoba Polres Batu Bara dibawah pimpinan Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH
Sebelumnya, personil Satres Narkoba memperoleh informasi tentang adanya pelaku kejahatan Narkotika yang akan menjual dan memiliki Narkotika jenis Shabu berada di Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH bersama personil melakukan pengintaian dan pengamatan di lokasi dimaksud.
Untuk menjebak sang kurir, sebelumnya salah seorang personil Satres Narkoba Polres Batu Bara menyamar menjadi calon pembeli Narkotika jenis Shabu.
Disaat tersangka akan menyerahkan Narkotika jenis Shabu petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti Shabu dalam bungkus teh Cina seberat 1 kg pada pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti Shabu, hp, tas ransel dan sepeda motor Yamaha Lexi yang dipergunakan tersangka diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut.
Dikatakan Kapolres, terhadap tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda Rp. 1 miliar.
Usai pejelasan kronologis pengungkapan Shabu tersebut, Kapolres Batu Bara didampingi Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, KBO Narkoba AKP Yahman, Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zulfikar, JPU dari Kejari Batu Bara, dan PH melakukan pemusnahan barang bukti Shabu dengan cara direbus.
Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Poldasu dipimpin Ipda Hafiz terlebih dahulu melakulan pengujian barang bukti dan hasilnya dinyatakan positif Narkotika jenis Shabu. (STAF07/KTN)