Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com|| Dituding serobot lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT.Cahaya Pelita Andhika -AEP, salah seorang Warga Desa Sitardas Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sibolga menuding PT.CPA serebot lahan masyarakat, demikian dikatakan Rusyid Budianto kepada Kliktodaynewa.Com pada Selasa (12/9/2022).
Kata Rusyid Budianto, PT.CPA-AEP mengklaim tanah miliknya adalah bahagian HGU PT.CPA-AEP yang terletak di Desa Sitardas dan saya dituduh menggarap lahan HGU PT.CPA-AEP, ujar pria uzur itu.
Rusyid Budianton mengaku sudah lelah terus dipanggil-pangil Polres Tapteng untuk dimintai keterangan atas adanya laporan PT.CPA-AEP, masa saya yang sudah tua dilaporkan, lahan saya itu lengkap suratnya dan tidak termasuk didalam HGU perusahaan PT.CPA-AEP sebab kita logika saja bahwa kebun saya itu sudah memiliki Sertifikat yang sah diterbitkan BPN Kabupaten Tapteng dan mana mungkin pihak BPN berani menerbitkan Sertifikat dilahan HGU PT.CPA-AEP dan setiap tahunnya saya membayar PBB tanah tersebu hingga sampai sekarang”, ujarnya.
Sementara Mardun, SH yang merupakan kuasa hukum Rusyid Budianto menyebutkan, ” benar saya ada menerima surat Kuasa dari Rusyid Budianto untuk menggugat PT.CPA-AEP ke Pengadilan Negeri Sibolga dan saya selaku kuasa hukum telah resmi mengajukan gugatan hukum perdata ke PN Sibolga dan telah kami daftarkan melalui online pada hari Rabu 31 Agustus 2022 lalu dan sudah diterima dan kita sudah terima jadwal sidangnya pada hari Kamis 22 September 2022 mendatang”, sebut Mardun, SH kepada Kliktodaynews melalui selularnya.
Katanya lagi, “supaya masalah ini cepat tuntas jangan dan berlarut-larut, berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki, bahwa peta HGU terbitan 1996 ada, dan saya melihat dan mencermati dengan seksama bahwa lahan Rusyid Budianto tidak masuk dalam HGU” tutupnya. (HP/KTN)