Ia menambahkan, seluruh aktivitas distribusi dan pengemasan dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial CS (48) warga Langkat yang berperan sebagai pengendali.
Sementara tersangka lainnya, TF (47), pria asal Aceh, bertindak sebagai tukang kemas di rumah dan mobil. Seorang tersangka lain, berinisial B atau T, kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 72 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina, 1 unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam, 1 unit mesin vacuum press dan 500 bungkus kopi kosong serta 6 unit ponsels serta peralatan pendukung pengemasan lainnya.
“Kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan mendalami keterlibatan jaringan lintas provinsi yang diduga terhubung dengan sindikat internasional,”ujar Kombes Calvijn. (Tim)