Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap 72 Kilogram Sabu di Medan

Bagikan :

SUMUT– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali membongkar peredaran narkotika skala besar. Sebanyak 72 kilogram sabu berhasil diungkap dalam operasi yang digelar pada Senin (28/4/2025) di dua titik di Kota Medan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyebutkan penangkapan dilakukan di parkiran Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, serta di sebuah rumah di Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih) 1, Blok SS Nomor 54, Medan.

Pengungkapan itu, menurut Ferry, menyasar dua jenis tempat penyimpanan narkoba gudang bergerak dalam bentuk mobil yang telah dimodifikasi, dan gudang kemasan yang digunakan untuk menyortir serta menyembunyikan sabu sebelum didistribusikan.

Komunikasi antar pelaku diketahui menggunakan aplikasi Zangi, sebuah platform terenkripsi yang sulit dilacak.

“Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap 72 kilogram sabu dalam gudang bergerak dan gudang kemasan, dengan koordinasi pelaku melalui aplikasi Zangi,” kata Ferry di Medan, Jumat, 2 Mei 2025.

Secara terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., S.H., M.H., menuturkan bahwa operasi ini berawal dari hasil kerja intelijen serta laporan masyarakat (Dumas).

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pengiriman 33 kilogram sabu menggunakan kendaraan roda empat yang tengah parkir di Brastagi Supermarket dan hendak dibawa menuju Jakarta.

“Selain itu, tim juga menemukan 39 kilogram sabu lainnya yang sudah dikemas rapi dalam kemasan teh Cina warna kuning di rumah yang dijadikan lokasi pengepakan,” ujar Calvijn.

Bagikan :