Ditetapkan Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo dan Nofriansyah Yosua Hutabarat
Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tim khusus tidak menemukan adanya fakta peristiwa saling tembak seperti yang dilaporkan.

Ferdy menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Ferdy melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua.

“Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo),” kata Listyo dalam konferensi pers.

Motif pembunuhan masih didalami polisi. Adapun selain Sambo, penyidik lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Yosua. Mereka yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM. (cnnindonesia/KTN)

 

 

Bagikan :