Ditemukan 34 Paket Ganja, Polisi Paparkan Kronologi Penangkapan Hingga Tewasnya Edianto Pangaribuan

Kapolres Sibolga saat temu pers terkait meninggal nya warga hutabarangan .
Bagikan :

SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Seorang pria berinisial EEP (45), warga Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, tewas saat akan ditangkap polisi terkait kasus narkoba, Selasa (21/2/2023).

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, mengatakan EEP terjatuh ketika berusaha kabur dari sergapan petugas. Dan, dinyatakan meninggal dunia setibanya di RSUD FL Tobing Sibolga.

“Almarhum melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas. Kemudian, Almarhum lari, terjatuh dan tidak sadarkan diri,” tuturnya, di Mapolres Sibolga.

Taryono menyebut, EEP merupakan residivis kasus narkoba. Bahkan, EEP diketahui menyimpan puluhan bungkus narkotika jenis ganja.

“Saat dilakukan penggeledahan terdapat 34 paket ganja dengan berat 25,71 gram dan satu bungkus ganja dengan berat 32,97 gram,” sebutnya.

Kematian EEP menimbulkan kericuhan. Keluarga korban beserta warga menuding ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penangkapan.

“Kami (Polres Sibolga) sudah berupaya meminta kepada keluarga korban agar dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian (EEP) nya. Tetapi, keluarga bersama massa menolak,” jelasnya.

“Kami sudah buat surat pernyataan. Pertama, keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi. Kedua, keluarga korban bersedia dilakukan ekshumasi (penggalian mayat dari dalam kubur) ketika dibutuhkan untuk proses penyidikan,” ujarnya.

Terkait dugaan pelanggaran SOP, Taryono menyatakan telah dilakukan pemeriksaan terhadap oknum petugas yang melakukan penangkapan.

“Mereka (keluarga EEP) menuntut anggota saya untuk diproses. Soal terbukti atau tidaknya anggota saya melakukan pelanggaran, itu, tergantung pada hasil pemeriksaan,” ujar Kapolres.(JN)

Bagikan :