PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Sembilan Terdakwa Pengunjung salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Siantar menjalani sidang perdana perkara narkotika jenis ekstasi secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (7/7/2021) sore.
Ke sembilan Terdakwa itu dibagi dalam lima berkas terpisah yakni Rindiyani (20) warga Jalan Sinar Ujung Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, Joni Patera (33) warga Jalan Narumonda Bawah Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar dan Jodhy Rivano Simatupang (26) warga Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar, Marten YAP (25) warga Jalan Teuku Hasyim Kelurahan Bandar Sono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Angga Wahyu Setiawan (27) dan Marcelino Setiawan (18) keduanya warga Kompleks Citra Harapan Blok A Kelurahan Bandar Sono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Rapdin Purba (34) warga Jalan Rajamin Purba Gang Gotong Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Reinhard Natanael Sinaga (21) dan Rinaldo Oktavian (25) keduanya warga Kompleks SBC Jalan Kapten Tandean Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar
Sesuai agenda sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga SH membacakan surat dakwaan para terdakwa yang disidang secara bersamaan. Para Terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar di THM yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar, Minggu (11/4/2021) dini hari sekira pukul 02.00 WIB
Awalnya hari Sabtu (10/4/2021) malam sekira pukul 21.00 WIB terdakwa Angga, Marcellino, dan Marten YAP datang dari Kota Tebing Tinggal ke Komplek SBC Jalan Kapten Tandean Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar menemui terdakwa Rinaldi. Lalu Terdakwa Angga mengajak karoke di THM karena temannya sudah memesan Room No. 9.
Selanjutnya ke empat sepakat berangkat ke THM yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar. Saat mau berangkat Terdakwa Rinaldi mengajak terdakwa Joni dan Reinhard untuk menyusul ke Room 9. Sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa Rinaldi bersama Angga, Marcellino, dan Marten YAP sudah berada di Room 9 kemudian terdakwa Reinhard datang bersama teman perempuannya bernama Pesona (DPO).
Pesona mengatakan kepada para terdakwa apakah mau obat (ekstasi) dan para terdakwa pun setuju sembari mengumpulkan uang untuk membeli ekstasi. Dimana dari terdakwa Marcelino Rp 250.000, terdakwa Rinaldo Rp 500.000, terdakwa Angga Rp 750.000, Marten YAP Rp 500.000 sehingga terkumpul Rp 2.000.000.
Terdakwa Hapdi datang ke Room. 9 dan Pesona mengajak Hapdin untuk menemaninya ke THM Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar untuk membeli 8 butir ekstasi dibungkus 1 buah kertas tisu. Setelah membeli ekstasi itu Kedua terdakwa kembali ke Room 9 dan menemukan sudah bertambah terdakwa Rindi dan Jodhy.
Hari Minggu (11/4/2021) terdakwa Hapdin, Angga, Marten YAP dan Rinaldo masuk ke dalam toilet kemudian Hapdin membuka tisu berisi 8 butir ekstasi tersebut didepan para. Lalu saksi Rinaldo mengambil 2 butir dan memberikan ½ butir kepada Reinhard yang langsung menelannya dan memberikan ½ butir lagi kepada Rindi yang langsung ditelannya dan ia sendiri menelan ½ butir ekstasi sehingga bersisa ½ butir yang disimpannya di kantong celana sebelah kiri.
Terdakwa II Marcelino mengambil 1 butir yang langsung dibaginya menjadi 2 bagian masing-masing ½ butir dan dikembalikan kepada Hapdin sebanyak ½ butir dan ½ butir lagi langsung ditelannya. Terdakwa Marten YAP mengambil 1 butir yang dibaginya menjadi 2 bagian dan memberikan satu bagian kepada Jodhy yang langsung menelannya dan satu bagian lagi ditelan Marten. Kemudian Angga mengambil 1 butir namun dikembalikan lagi dan mengambil hanya ½ butir dari tangan Hapdin dan langsung menelannya.
Sedangkan sisanya sebanyak 4 butir disimpan kembali Hapdin ke dalam kertas tisu dan menyimpannya ke dalam lekukan sofa di Room 9. Selang 15 menit kemudian Hapdin bertemu Reinhard Natanael yang datang lagi bersama Joni Patera yang barusan dijemput diparkiran dan masuk ke Room 9. Hapdin memberikan 1 butir kepada Reinhard dimana Reinhard membagi dua ektasi tersebut dan memberikannya ½ kepada Joni yang langsung menelannya. Sisanya sebanyak ½ butir dimasukkan Reinhard ke dalam bungkus rokok dan diletakkannya diatas mej lalu Hapdin menelan ½ butir ekstasi.
Rinaldo datang lagi dan meminta ½ butir kepada Hapdin dan langsung ditelannya kemudian Marten YAP meminta ½ butir lagi kepada Hapdin untuk Jodhy dan langsung ditelan sedangkan sisanya sebanyak 1 ½ butir lagi kepada Hapdin Purba. Tidak lama kemudian ½ butir tersebut kembali ditelan Hapdin sehingga bersisa 1 butir ekstasi lagi dan kembali dimasukkan Hapdin ke dalam tisu dan disimpan ke dalam lekukan kursi sofa di ruangan tersebut. Para terdakwa kembali bernyanyi karoke sambil berjoget-joget.
Sekira pukul 02.00 WIB para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar datang menggerebek setelah menerima informasi darah masyarakat lalu melakukan penggeledahan didalam Room 9 itu. Melihat polisi datang, Reinhard membuang 1 buah kotak Rokok Sampoerna berisi ½ butir ekstasi yang tadinya diletakkannya di atas meja ke bawah sofa, Rinaldo membuang ½ butir ekstasi yang dibungkus tisu dari kantong celananya ke lantai ruangan tersebut dekat speaker.
Dari hasil penggeledahan para saksi menemukan barang bukti 1 buah gulungan tisu di dalamnya ada 1 butir pil narkotika jenis extacy berbentuk oval warna biru dari selipan kursi sofa, 1 buah kotak rokok Sampoerna didalamnya ½ butir pil narkotika jenis extacy warna biru dari bawah kursi sofa, dan 1 buah gulungan tisu yang didalamnya ½ butir pil narkotika jenis extacy di atas lantai dekat speaker. Adanya barang bukti itu para terdakwa diboyong ke Mako Polres Siantar.
Terdakwa Angga Wahyu Setiawan, Marcelino Setiawan dan Marten YAP diacanm melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes No 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan penggolongan narkotika atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes No 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan penggolongan narkotika dan atau Pasal 127 ayat 1 UU RI Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Rapdin Purba diancam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes No 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan penggolongan narkotika atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes No 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan penggolongan narkotika dan atau Pasal 127 ayat 1 UU RI Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Reinhard Natanel Sinaga diancam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes No 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan penggolongan narkotika atau Pasal 127 ayat 1 UU RI Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Serta Ronaldo Oktavian diancam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes No 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan penggolongan narkotika atau Pasal 127 ayat 1 UU RI Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sementara itu Para terdakwa didampingi Pengacara Prodeo Erwin Purba SH, MH membenarkan seluruh isi surat dakwaan jaksa itu sehingga tidak mengajukan eksepsi. Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Rabu depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.