Ditangkap Polisi, Pelaku Pencurian Ini Mengaku Uang Curian Sempat Dititip ke Abangnya dan Bayar Utang

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Pelaku pencurian bernama Bobi Ramadana Alias Rahmad (32) warga Jln. Siatas Barita Gg. Rupino Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar berhasil diringkus personel Polres Pematang Siantar.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit 2 Sat Intelkam Polres Siantar BRIPKA Try Yuda Ginting SH.

Bobi ditangkap karena melakukan pencurian uang sebesar Rp64 juta milik korban Faisal Tambunan warga Ambarsalengkat, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Senin (19/6/2023) sekira pukul 00.40 Wib dini hari.

Informasi dihimpun, pencurian itu terjadi di Jln. Siatas Barita Gg. Rupino Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar pada hari Selasa (6/6/2023) sekira pukul 05.00 wib.

Pada Selasa (6/6/2023) sekira pukul 00.10 wib dini hari korban bersama temannya Muhammad Irsan Nasution tiba di rumah temannya tersebut di Jl.Siatas Barita Gg.Harupino Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar. Lalu sekira pukul 01.15 wib korban tidur di ruang tamu rumah temannya tersebut.

Selanjutnya sekira pukul 05.00 wib korban bangun dari tidurnya kemudian mengambil tas sandangnya yang diletak disampingnya. Pada saat hendak mencuci mukanya korban merasa tas sandangnya itu ringan, padahal korban ada membawa uang yang disimpan di tasnya tersebut sebesar Rp64 Juta.

Korban pun membuka tas sandangnya itu dan melihat uangnya sebesar Rp64 juta sudah tidak ada didalam tas sandangnya itu. Melihat itu korban pun mencari-cari uangnya tersebut di seputaran ruang tamu serta dapur, akan tetapi uang tersebut tidak ditemukannya.

Kemudian korban memberitahukan kepada temannya Muhammad Irsan Nasution bahwa uang miliknya sudah hilang. Temannya itu pun membantu mencari uang korban namun tidak juga ditemukan.

Adapun korban mengatakan bahwa uang sebesar Rp.64 juta tersebut adalah uang hasil bekerja di PT. Indomarco serta usaha sampingan korban yaitu berjualan dan sebagian lagi uang yang dikirim orang tuanya sebesar Rp.31.700.000.

Tidak terima uangnya hilang diduga dicuri maka korban didampingi temannya Muhammad Irsan Nasution melaporkan kejadian ke Polres Siantar dengan Laporan Pengaduan Nomor : LP/B/275/VI/2023/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 06 Juni 2023 TP. Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Adanya Laporan Pengaduan korban itu Kasat Intel AKP Bobi Vaski Pranata SIK perintahkan anggotanya membantu melakukan penyelidikan.

Tepat pada Senin (19/6/2023) sekira pukul 00.40 Wib dini hari dipimpin Kanit 2 BRIPKA Try Yuda Ginting SH melakukan pengejaran terhadap Bobi Ramayana alias Rahmad diduga pelaku pencurian uang milik korban yang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario 160cc warna Hitam Dop BK 6866 WAN.

Setiba di Jln. Perumnas Batu VI Kabupaten Simalungun, pelaku Rahmad berhasil ditangkap kemudian diboyong ke ruangan Sat Intelkam Polres Siantar.

Diinterogasi pelaku Rahmad mengaku uang milik korban yang dicurinya sudah habis digunakannya untuk membeli sepeda motor merk Honda Vario 160cc warna Hitam Dop BK 6866 WAN sebesar Rp24 Juta, membeli 1 unit Handphone (HP) merk Vivo sebesar Rp2 Juta, uang sebesar Rp10 Juta dititip kepada abang kandung bernama Billy Irwanda, membayar hutang sebesar Rp10 juta dan sisanya digunakan untuk kehidupannya sehari-hari.

“Pelaku Bobi Ramadana Alias Rahmad beserta barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfrimasi melalui Plh. Kasi Humas IPTU Jimmi Hutajulu SH. (tim/KTN)

 

Bagikan :