Ditangkap Gara-gara Judi Hong Kong, Yadi Diboyong ke Polres Siantar

MP alias Mul alias Yadi (50)
MP alias Mul alias Yadi (50)
Bagikan :

PEMATANG SIANTAR – Kliktodaynews.com PELAKU togel jenis Hong Kong, MP alias Mul alias Yadi (50) warga jalan Pantai Timur Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar di ringkus personil Opsnal Tim Khusus Satuan Reserse Kriminal (Tim Sus Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar, Selasa (09/02/2021) sekira pukul 21.45 WIB

“Pelaku di ciduk dari samping Warung Kopi miliknya di jalan Pantai Timur Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar”. Ujar Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto SH dalam rilis pers yang disiarkan Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya SH

Menurut penjelasan Humas. Penangkapan pelaku judi ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di lokasi tersebut ada kegiatan judi togel jenis Hong Kong”. Ungkap Rusdi Rabu siang.

Menyahuti informasi Tim Khusus bergerak melakukan lidik intai dan melihat seorang pria sesuai ciri ciri pelaku sedang duduk duduk di samping warung dengan gelagat sedang menunggu pembeli via sms diselularnya sambil mengirim angka tebakan judi togel Hong Kong ke Hand Phone Android di website judi.

Tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ditemukan berupa 1 (satu) unit Hand Phone merk VIVO Y50 warna biru berisi website judi tebakan angka secara online, 1 (satu) unit Hand Phone merk VIVO Y19 warna biru pelangi juga berisi website judi tebakan angka secara online.

Kemudian 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna silver berisi sms angka tebakan judi jenis Hong Kong di folder kotak masuk, 1 (satu) buah tas warna merah merk Eiger, 1 (satu) buah dompet warna hitam

Barang bukti lain berupa 2 (dua) lembar kartu ATM bank BCA alat untuk melakukan deposit akun judi angka tebakan secara online di website, uang sebanyak Rp. 1.619.000 ( satu juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah)

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di boyong ke Polres Pematang Siantar dan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk proses selanjutnya. Tutup Rusdi Ahya (ALDY/KTN)

Bagikan :