MEDAN – Kliktodaynews.com|| Komisi kode etik polri dalam hal ini bidang profesi dan pengamanan (bid propam) Polda Sumut telah mengambil keputusan menuntut 3 polisi yang berdinas di Sat samapta Polrestabes Medan dipecat kerena terbukti melanggar etika dan aturan organisasi sesuai peraturan Kapolri(perkap).
“Keputusan sidang kode etik menuntut 3 oknum polisi itu dipecat tapi mereka mengajukan banding”,ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyud, Kamis (13/10/2022).
Wahyudi juga menerangkan Bripka A, Bripka B,dan Briptu H juga mengaku mengkonsumsi narkoba dan telah berulang kali melakukan aksi kejahatan perampokan.
Dilain pihak Kasubbag Yanduan Bid propam Polda Sumut,Kompol Asmara Jaya menyatakan perbuatan ketiga polisi ini telah merusak nama baik polri. “Kami menuntut pemecatan tidak dengan hormat(PTDH) kepada mereka bertiga”,ucapnya tegas. (AWEN/KTN)