Diringkus Polisi, Januari Mengaku Sebulan Tujuh Kali Mencuri di Wilayah Tarutung

Januari
Bagikan :

TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com|| DALAM sebulan tujuh kali melakukan pencurian, JH alias Januari alias Ari (31) penduduk Desa Simasom Dolok Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, di ringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, Senin (25/10/2021)

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Freddy Christian Sipayung SH.SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor SH dalam rilis pers yang disiarkan Kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing SH mengatakan, Januari di ciduk dari persembunyiannya di Desa Aek Ristop Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Dikatakan Humas. Tersangka JH di ringkus setelah melakukan pencurian Mixer dari SMK Negeri 1 Siatas Barita Tapanuli Utara, kamis 21 Oktober 2021 sekira pukul 06.30 WIB. “Atas pencurian itu, Kepala SMK Negeri 1 Siatas Barita Allin Tampubolon melapor ke Polres Tapanuli Utara, Jumat 22 Oktober 2021” Sebutnya.

Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Unit Jahtanras Polres Tapanuli Utara melakukan penyelidikan untuk mengendus jejak pelaku yang kemudian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.

“Hasil penyidikan tersangka mengaku dalam satu bulan terakhir ini telah tujuh kali mekakukan aksi pencurian di wilayah Tarutung”. Ungkap Walpon

Selain di SMK Negeri 1 Siatas Barita, tersangka juga melakukan pencurian dari rumah Riduan Siburian di kawasan Pajak (Pasar) Tarutung dan berhasil mencuri dua buah celengan berisi uang dan cincin emas.

Kemudian beraksi lagi di Toko Torop Grosir jalan HKI Tarutung. Daro sini tersangka berhasil menggodol uang sebesar Rp 3.000.000.- (Tiga Juta Rupiah)

Tersangka mengakui telah melakukan pencurian di empat TKP lain, namun dia tidak mengenal korban. Pelaku sudah menunjukkan TKP kepada penyidik kita.
Kita sudah menghimbau kepada seluruh korban pencurian agar membuat pengaduan ke Polres Tapanuli Utara agar bisa kita proses.

“Pelaku JH ini licik. Saat beraksi selalu main tunggal karena beranggapan bila bersama rekan akan menimbulkan resiko tertangkap lebih besar karena tidak di jamin bisa menjaga rahasia akibat pembagian tidak sama rata. Bila main sendiri hasilnya dinikmati sendiri.
Begitu pengakuan dan keterangan tersangka selama pemeriksaan. Main tunggal lebih nyaman dan lebih nikmat”. Ujar Walpon menyampaikan pengakuan pelaku

Dari pelaku di sita barang bukti Satu (1) buah Mixer, satu (1) buah kunci letter T dan dua (2) buah celengan plastik.

Saat ini tersangka sudah kita tahan di Rumah Tahanan Polres dan dikenakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (WB/KTN)

editor: BAY — kliktodaynews

Bagikan :