SUMUT – Kliktodaynews.com|| Dinda Meutia (23) mahasiswi Budidarma yang ditangkap karena memasok ganja ke mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) divonis 11 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Sayed Tarmizi, dalam sidang online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/5/2022).
Dalam amar putusannya, perbuatan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan terdakwa Dinda Meutia oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujar Sayed.
Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
“Hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan, yang semula menuntut Terdakwa selama 7 tahun, denda Rp800 juta, subsider 2 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menggrebek Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu (9/10/2021) sekitar pukul 24.00 WIB.
Dari keterangan yang dihimpun, seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Medan bernama DM alias Dinda ditangkap BNNP Sumatra Utara (Sumut) karena diduga menjadi bandar narkoba atau pemasok ganja yang dikonsumsi saat pesta ganja di Kampus FIB USU Medan. (WK/KTN)