SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| KETIBAN sial. Gegara dilaporin warga, RR alias Robi warga Huta IV Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara di ringkus Polisi lantaran melakoni bisnis judi togel jenis Hongkong, Rabu (27/10/2021) sekira pukul 21.30 WIB
Pria ini di ciduk dari rumah yang sekaligus dijadikan usaha warung tuak dan lapak aktifitas judi togelnya
Kapolres Simalungun melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarmata mengatakan penangkapan Pelaku Robi berawal dari informasi masyarakat yang menyebut Robi melakukan judi tebak angka jenis Kim Hongkong di rumahnya yang juga dijadikan usaha warung tuak”. Ujar Kapolres Kamis malam
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPDA Edy Syahputra SH berhasil meringkus pelaku Robi dengan barang bukti berupa secarik (1) kertas warna coklat berisi angka angka judi Kim Hongkong
Kemudian satu (1) unit Hand Phone merk Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp 137.000, (Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah), satu (1) buah buah notes, satu (1) buah buku tulis dan satu (1) buah pulpen.
Diinterorgasi, Robi mengakui perbuatannya melakukan judi tebak angka jenis Kim Hongkong dengan penjualan atau omset sebesar Rp 139.000. Selanjutnya Pelaku Robi dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polsek Perdagangan.
“Pelaku RR alias Robi sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”Pungkas AKP Josia.(TIM/KTN)