SIDAMANIK – Kliktodaynews.com RESAH dengan aktifitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika dilingkungannya, masyarakat Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik melapor ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun melalui ‘Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun’.
Menyahuti laporan, Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal untuk melakukan lidik intai ke lokasi yang di sebut warga untuk menangkap pelaku. Kamis (20/05/2021) sekira pukul 11.00 WIB
Dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono, Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku, Bima Hidayat alias Bima (22) warga Gang Bah Bening Nagori Manik Maraja Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun”. Ujar Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH Selasa (25/05/2021) siang.
Kata Adi Haryono lagi, dari Bima pihaknya mengamankan barang bukti dua (2) plastik klip transparan berisi di duga narkotika jenis sabu seberat kotor 1,14 (Satu koma Empat Belas) gram kemudian alat isap sabu (Bong), kaca pirex, pipet plastik, kotak rokok merk Gudang Garam, Handphone merk VIVO dan tas sandang warna hitam.”Semua barang bukti yang disita dari Bima ditemukan di dalam tas sandang dan diakui sebagai miliknya”.
Saat ini pelaku Bima Hidayat alias Bima sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun. “Dari pengakuan Bima, dia memperoleh barang bukti narkoba jenis sabu dari rekannya di daerah Perlanaan”. Ungkap Adi Haryono mengunjungi penjelasan (JOE/KTN)
editor: ALDY/KTN