PEMATANG SIANTAR – Kliktodaynews.com GENCAR memberangus,Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar kembali menggulung 2 pelaku di duga sindikat pengedar sabu dari dua tempat berbeda, Kamis (04/03/2021)
Diawali penangkapan Sawalin alias Sawal (43) warga jalan Lapangan Bola Bawah Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat kota Pematang Siantar, Kamis (04/03/2021) sekira pukul 10.30 WIB
Penangkapan Sawal setelah diinformasikan masyarakat yang menyebut ada seorang pria akan menjual sabu sabu di Jalan Manunggal Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun kota Pematang Siantar
Singkatnya. Dalam pengintaian di lokasi, petugas melihat seorang pria sesuai ciri ciri dicurigai datang menggunakan becak bermotor. “Saat pria itu berhenti, petugas mendekat.
Terlihat pria itu menjatuhkan sesuatu dari tangan kanannya”. Ujar Kasat Res Narkoba AKP Kristo Tamba SH.SIK.MIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya SH
“Tidak buang kesempatan. Sawalin langsung di sergap dan diamankan lalu diperintah untuk mengambil benda yang dibuangnya tadi”. Tutur Rusdi lebih lanjut.
Setelah di periksa, benda tersebut berupa satu (1) buah kertas rokok merk Gudang Garam berisi dua (2) paket narkotika di duga jenis sabu, dari saku baju ditemukan satu (1) unit Hand Phone. “turut diamankan satu (1) unit becak bermotor”. Kata Rusdi lagi
Yakin pelaku masih ada menyimpan sabu yang lain, petugas membawa Sawalin kerumahnya. Dari penggeledahan, di lantai kamar di atas kotak pensil ditemukan dua (2) paket narkotika di duga jenis sabu, kemudian satu (1) buah tas plastik berisi empat (4) bungkus plastik klip dan dua (2) unit timbangan digital
Dari bawah tempat tidur ditemukan uang sebanyak Rp. 238.000,(Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah), satu (1) paket narkotika jenis sabu dari saku jaket warna merah yang tergantung dipintu kamar, satu (1) buah tas warna hitam tergantung dipintu kamar berisi uang sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah)
Untuk pemeriksaan lanjut dan proses hukum, Sawalin dan semua barang bukti termasuk sabu sabu total seberat bruto 1.30 (Satu koma Tiga Puluh) gram, di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar.
PENANGKAPAN kedua Kamis (04/03/2021) sekira pukul 16.30 WIB terhadap pelaku di duga penjual sabu, Andri (31) warga Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar.
Andri di tangkap berkat informasi masyarakat yang menyebut ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu sabu di tepi jalan Pdt. Wismar Saragih Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar
Benar. Saat diintai, di lokasi petugas melihat seorang pria sesuai ciri ciri sedang duduk di atas sepeda motor Kawasaki Ninja tanpa plat.
Petugas mendekati, namun pria yang mengaku sebagai Andri ini melarikan diri dan terlihat membuang sesuatu dari tangan kirinya.
“Setelah aksi kejar kejaran, Andri berhasil di tangkap lalu di bawa ke tempat semula untuk mengambil benda yang dibuangnya”.
Saat diperiksa, benda tersebut berupa satu (1) buah plastik klip berisi lima (5) paket narkotika di duga jenis sabu seberat brutto 10,40 (Sepuluh koma Empat Puluh) gram. “Dari saku celana depan sebalah kanan Andri ditemukan satu (1) unit Hand Phone”.
Di interogasi tentang kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, Andri mengaku sabu tersebut adalah miliknya”. Ungkap Humas
Untuk pemeriksaan lanjut guna pengembangan serta proses hukum, Andri beserta barang bukti termasuk satu (1) unit sepeda motor Kawasaki Ninja tanpat plat di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar. (ALDY/KTN)