BATU BARA -Kliktodaynews.com Polres Batu Bara melaksanakan Konferensi Pers Kasus Dugaan Mafia Tanah Oknum Kepala Desa Abdullah Sani (57) Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara oleh Satreskrim Polres Batu Bara. Rabu (26/5/2021) di Mapolres Batu Bara sekira pukul 10.30 Wib.
Menurut Kapolres Batu Bara, sekitar tanggal 13 Oktober 2020, Kades Mesjid Lama Abdullah Sani mengeluarkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Desa.
Surat tersebut dipergunakan untuk memberi ijin kepada Kelompok Tani KUBE Harapan Jaya yang beranggotakan 14 orang yang masih mempunyai hubungan saudara antar satu dan lainnya.
Terkait objek tanah dimaksud, Kades Abdullah Sani mengklaim bahwa tanah seluas lebih kurang 14 ha, yang berada di Dusun VI Desa Masjid Lama tersebut, adalah aset Desa tanpa didasari surat apapun.
Modus operandinya, tersangka selaku kepala desa menerbitkan suatu surat yang isinya tidak benar dan mengklaim 14 hektare lahan di Dusun VI Desa Masjid Lama sebagai Aset Desa.
Sehubungan dengan objek tanah tersebut juga diklaim oleh Ismail (57) Dusun VI Desa Masjid Lama adalah miliknya dengan dasar 6 lembar Surat Keterangan diantara (1). 6 (enam) lembar Surat Keterangan Tanah Tahun 1988. (2). 5 (lembar) lembar Kwitansi Pembayaran. (3). 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Desa.
Sekira 13 Oktober 2020, Kades Abdullah Sani mengeluarkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Desa, dimana Surat tersebut dipergunakan untuk memberi ijin kepada Kelompok Tani KUBE Harapan Jaya yang beranggotakan 14 Orang yang masih mempunyai hubungan saudara antar satu dan lainnya.
Terkait objek tanah dimaksud, Kades Abdullah Sani mengklaim bahwa tanah seluas lebih kurang 14 ha, yang berada di Dusun VI Desa Masjid Lama tersebut, adalah aset Desa tanpa didasari surat apapun.
Adapun Korban An. Ismail, sebelumnya Kades Abdullah Sani menerbitkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Objek Tanah tersebut kepada Kelompok Tani Kube Harapan Jaya, pernah menyampaikan bahwa Objek Tanah tersebut adalah milik nya, namun Kades Abdullah Sani dan Poktan Kube Harapan Jaya tidak menghiraukan surat kepemilikan tersebut dan tetap menerbitkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai.
Konferensi Pers Kasus Dugaan Mafia Tanah Oknum Kepala Desa digelar oleh Satreskrim Polres Batu Bara dihadiri oleh ” Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH, Wakapolres Batu Bara Kompol Eudy Chandra, SH. MM. MH, Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi, SH. MH, Kasubbag Humas AKP Niko Siagian, ST, SH, Kanit Tipiter IPDA Jimmy Sitorus, Para Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara, Para Wartawan, Media Online, cetak dan TV Kab. Batu Bara.
Identitas tersangka, Kapolres Batu Bara sebut, terhadap korban dan Pasal yang dipersangkakan An. Abdullah Sani Lk, (51) selaku Kepala Desa Masjid Lama, Dusun II Desa Masjid Lama, melanggar Pasal 263 Ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun. (STAF07/KTN)