Diduga Selewengkan Dana BLT Dan Dana Desa, Mantan Kepala Desa Sibalanga Dilaporkan ke Kajari Taput

Bagikan :

Kliktodaynews.com-Taput|| Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa (DD) adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dana BLT dibagikan atau disistribusikan ke masyarakat melalui desa dan Kepala Desa menjadi penanggung jawab penuh atas pendistribusian bantuan tersebut bilamana pendistribusian melalui DD.

Di Desa Sibalanga Penyaluran bantuan langsung tunai di tahun 2020 hingga 2022 ditangani langsung oleh eks kades sibalanga (Jantinus Panggabean).

Eks Kepala Desa (JP) diduga selewengkan dana BLT dan telah dilaporkan ke kajari dan Inspektorat Tapanuli Utara atas dugaan penyelewengan Dana BLT dan DD.

Laporan Pengaduan Indikasi Dugaan Penyelewengan Dana BLT dan DD desa Sibalanga kecamatan Adiankoting disampaikan ke Kajari Taput (14 september 2023) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK RI.

Kajari Taput melalui Kasi Intel (M.Simanjuntak) membenarkan laporan tersebut sudah diterima oleh Kajari Taput cq Kasi Intel.

Kepada kliktodaynews M.Simanjuntak mengatakan “laporan sudah kita terima dan sekarang laporan itu sedang dalam proses penanganan pihak kami ” ucapnya. “Kita juga sedang melakukan Sprintu (surat Perintah Tugas) untuk mengumpulkan bukti bukti dan data terkait Pelaporan tersebut” pungkasnya.

Selanjutnya Terkait Dugaan Laporan Penyelewengan BLT dan DD yang diduga dilakukan oleh mantan kades sibalanga awak media juga mempertanyakan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara melalui Inspektur Pembantu (Irban) Sahat Silalahi yang bertugas memeriksa penggunaan anggaran desa yang ada di wilayah Kecamatan adiankoting.

Sahat Silalahi kepada awak media mengatakan, ” Kami sudah Panggil saudara Jantinus Panggabean (mantan kades) guna pemeriksaan terkait dugaan atas penyelewengan yang dilakukan mantan kades itu,dan sejauh ini kami intens menyelidiki kasus ini.Bilamana laporan ini benar adanya Jantinus Panggabean harus mengembalikan kerugian negara sesuai data dan bukti bukti penyelewengan yang kami temukan” imbuhnya.

Dugaan penyelewengan anggaran yang diduga dilakukan mantan kades berawal dari aduan masyarakat desa sibalanga kepada awak media yang enggan disebutkan namanya, warga sangat kecewa dengan ulah mantan kades yang mencatut namanya sebagai penerima BLT namun tidak menerima bantuan tersebut.ada juga warga lainnya yang memberi keterangan terkait ulah kades yang mana daftar penerima BLT sudah meninggal dunia namun tetap didaftar sebagai penerima bantuan dan menandatangani bukti penerimaan BLT dengan tanda tangan palsu dan bantuan tersebut juga tidak disalurkan.warga juga menambahkan ” penyelewengan anggaran bukan hanya BLT saja,termasuk penggunaan Dana Desa lainnya juga banyak yang fiktif di lakukan eks kades kami ” pungkas warga.

Pantauan awak media,hingga berita ini di turunkan eks kades sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana BLT ini oleh pihak Inspektorat.

Kajari taput cq kasi intel (M.Simanjuntak) juga sudah memanggil beberapa orang dari Pemerintahan Desa sibalanga untuk dimintai keterangan terkait Laporan Dugaan Penyelewengan Uang Negara terkair BLT dan DD yang diduga dilakukan Eks Kades Sibalanga.
(Douglas/ktn)

Bagikan :