Pematangsiantar– Kepala Puskesmas (Kapus) Kahean, Kota Pematangsiantar dr Lesly Dace Saragih dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Pematangsiantar oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP Tipikor Nusantara, Senin (3/6/2024).
Ketua Umum Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LP Tipikor) Nusantara AKBP (Purn) Deep Pati Siburian melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Abdon Sitanggang, SE, SH, MM mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti yang kuat tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dr Lesly Dace Saragih.
“Kita sudah memiliki bukti-bukti yang kuat tentang dugaan korupsi Kapus Kahean. Tadi laporannya sudah kita sampaikan ke Polres Kota Pematangsiantar,” ujar Abdon.
Menurut Abdon, sang Kapus diduga melakukan korupsi bahan bakar minyak (BBM) Dexlite pada mobil dinas Puskesmas, korupsi uang pemeriksaan kesehatan calon KPPS dan dugaan penggelapan alat-alat kesehatan serta dugaan pungutan liar di UPTD Puskesmas Kahean Kota Pematangsiantar.
Sebelumnya beberapa staf di Puskesmas Kahean telah melayangkan surat mosi tidak percaya yang ditujukan kepada Kepala Inspektorat dan Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar, menyatakan bahwa mereka tidak lagi menginginkan dr Lesly untuk memimpin Puskesmas Kahean dan meminta untuk mencopot sang Kapus.
Sesuai informasi yang sampai ke LP Tipikor Nusantara, menurut Abdon, beberapa staf di Puskesmas tersebut mengatakan bahwa selama kepemimpinannya, dr Lesly tidak mampu memimpin dengan arif sehingga menimbulkan gab-gab diantar staf di Puskesmas tersebut. (Rel/KTN)