WAY KANAN – Kliktodaynews.com Ada konsukwensi hukum jika mantan Kepala Kampung (Kakam) Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu, tidak mengembalikan dana desa (DD).
Dia juga menerangkan, tanpa dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), mereka (APH) sudah mengetahui nya. Kata Pallahudin.
Namun sampai saat ini pihaknya (Inspektorat) masih menunggu pengembalian dana desa tersebut. Jelasnya.
Karena pada hari Kamis 15/04, kemarin Triono telah mengahadap Irban IV, dan kebetulan saya ada disitu. Tetapi Triono masih minta sabar.
“Jadi kalau yang bersangkutan (Triono) berlarut – larut mengembalikan, maka yang rugi dia sendiri”.
Sebab ada konsukwensi hukum jika, DD tahun 2018 dan 2019 tidak dikembalikan ke Kas Kampung. Yakni Aparat Penegakan Hukum. Tambah Pallahudin.
Sebagai mana diketahui hasil pemeriksaan pihak Inspektorat beberapa waktu lalu, ditemukan pada tahun 2018 dan 2019, sejumlah kegiatan DD, berupa fisik serta pemberdayaan masyarakat di Kampung Negara Harja, yang tidak dilaksanakan oleh Triono saat menjabat sebagai Kakam kala itu.
Bahkan tidak hanya sebatas tahun itu saja, aset barang pada tahun 2015 tidak diketahui keberadaannya.
Padehal, tujuan dari Pemerintah Pusat mengalokasikan dana desa yang bersumber dana dari APBN itu, agar dapat dirasakan manfaat pembangunan nya, serta untuk mensejahterakan masyarakat dibidang pemberdaya, dengan begitu DD dapat mengurangi angka pengangguran.
(Tim PPWI WK)