SIBOLGA, Kliktodaynews.com|| Pria berinisial SPP (25) yang merupakan warga Desa Sibide, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, di massa di lapangan Simaremare, Kota Sibolga, Sabtu sore (23/7/2022), sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kota Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R Sormin mengatakan, SPP di massa karena menggelapkan handphone pengunjung Tangga 100 Sibolga bernama Rehan.
Atas kejadian tersebut, ibu korban bernama Serlina Silalahi (58) warga Dusun I, Desa Unte Mungkur IV, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Polres Kota Sibolga pada malam harinya sekitar Pukul 23.30 WIB.
“Tersangka SPP ditangkap petugas setelah sempat di massa masyarakat di lapangan Simaremare, Kota Sibolga,” ujar R Sormin dalam keterangan Persnya, Jumat (29/07/2022).
Sormin menuturkan, pria lajang berinisial SPP itu sebelumnya belum pernah dihukum. Cerita berawal saat SPP menemui Rehan bersama teman-temannya yang sedang ngumpul di Komplek Tangga 100 Sibolga, sekitar Pukul 11.00 WIB. Saat itu SPP bertanya sedang apa Rehan dan teman-temannya di sana.
Singkat cerita, SPP berpura-pura meminjam handphone Rehan untuk menghubungi temannya. Rehan pun menyerahkan handphone miliknya.
Guna menyakinkan Rehan yang memang tidak ia kenal, SPP kemudian mengembalikan handphone yang ia pinjam. Namun sekitar 15 menit kemudian, SPP kembali meminjam handphone milik Rehan, ia mengaku hendak menghubungi temannya.
“Posisi SPP saat itu membelakangi Rehan, dan saat itu teman Rehan pergi ke toilet. Sementara tersangka SPP saat itu berjalan perlahan lahan ke arah perbukitan di Tangga 100 Sibolga dan membawa handphone milik Rehan,” beber Sormin.
Namun keberadaan tersangka SPP diketahui korban sekitar pukul 17.00 WIB. Korban menemukan SPP sedang berada di lapangan Simaremare Sibolga.
“Abang yang mengambil handphone ku itu ya,” tanya Rehan kepada SPP. “Aku bukan mengambil, aku kan minjam,” jawab tersangka SPP.
“Saat itu tiba-tiba tersangka ditinju, dan saku tersangka dirogoh, kemudian tersangka dimassakan oleh masyarakat dan kemudian diamankan oleh petugas,” kata Sormin.
Handphone yang dibawa kabur oleh SPP, rencananya akan dijual. Tsk kini ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dari KUHPidana.
“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkas Sormin. (Juan)