Diduga Berbuat Asusila pada Anak Dibawah Umur, Camat Pinang Sori Dilaporkan ke Polres Tapteng

Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Masih ingat kasus Viral di media Sosial terhadap oknum Camat Pinang Sori berinisial, BAM yang diduga melakukan kasus asusila terhadap siswi klas II SMK yang merupakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Camat Pinang sangat begitu Viral.

Secara resmi, SR melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Tengah didampingi ayah kandung  dan Penasehat Hukum, Parlaungan Silalahi, SH Jumat (19/5/2023).

Pantauan awak media Kliktodaynews.Com, korban SR terlihat mendatangi Pos Penjagaan SPKT Polres Tapteng didampingi Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, SH memasuki ruang kerja SPKT Polres Tapteng, saat awak media menegur pelapor hendak kemana, dengan tergesa-gesa memasuki ruang SPKT dan tak sempat tuk dikonfirmasi.

Setelah setengah jam kemudian seorang pria berkulit hitam bercelana pendek yang diketahui ayah kandung korban datang berjalan kaki menuju ruangan penjagaan SPKT dan terlihat langsung memasuki ruang kerja Pos SPKT.

Awak media yang selalu sabar menanti pelapor dan penasehat hukumnya Parlaungan Silalahi akhirnya keluar dari ruang SPKT Polres Tapteng.

Parlaungan Silalahi, SH yang dicoba dikonfirmasi terkait pendampingan hukum terhadap klainnya yang masih duduk dibangku Kelas II SMK menyebutkan, “saya benar mendampingi pembuatan pelaporan kasus dugaan asusila terhadap korban ke Polres Tapteng ini, dan resmi telah menerima kuasa pendampingan hukum dari orang tua korban bernama Muba Derita Dongoran dalam kasus asusila dugaan pelecehan seksual dibawah umur yang dialami KSD (17)”, jelas Parlaungan Silalahi, SH.

Sesuai nomor surat tanda penerimaan laporan polisi nomor:STPL./B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu tertanggal 19 Mei.Selaku pelapor Muba Derita Dongoran melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana “Perbuatan Cabul Anak dibawah umur”  terjadi pada sekitar pertengahan bulan April 2023 pada pukul 17.00.Wib bertempat dilingkungan II Perancis Aloban Kecamatan Pinang Sori, kejadian tersebut diketahui pelapor dirinya sedang dirumah dan tiba-tiba seorang laki-laki bernama Kalintan Situmorang member tahukan kepada pelapor bahwa anaknya ada masalah saat pratik kerja dilpangan di Kantor Camat Pinang Sori, mendengar laporan tersebut maka pelapor menanyai anaknya ada masalah apa dan setelah setelah ditanyai korbanpun menceritakan kejadian pada hari Senin pada 13 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 Wib saat bekerja praktik lapangan dikantor Camat Pinang Sori dirinya di panggil terlapor keruangannya dan pada saat dirinya diruangan kerja terlapor, dirinya kemudian dipeluk paksa dan dicium terlapor”, ujar Parlaungan Silalahi,SH membaca laporan kronologis singkat yang diterbitkan SPKT Polres Tapteng.

Kata Parlaungan lagi, ” kejadian 13 Maret 2023 pukul 17.00 Wi, korban diundang masuk keruang kerja Camat dan setelah itu Camat menyuruh korban membeli rokok dan kemudian korban memgantarkan rokok pesanan Camat kedalam ruangannya”, kata Ketua LKBH Sumatera itu.

Didalam ruangan itu Camat bertanya kepada korban, dan saat itu korban menjelaskan, kan tadi bapak sudah bertanya asal sekolah saya, dan saat itu Camat meminta ponsel milik korban dan mengatakan, apakah dalam ponsel mu ini ada Video-vidoe sur di ponsel mu.Korbanpun menjelaskan tidak ada video yang gituan pak.

Saat itu camat meminta korban agar mengirimkan video-video sur, namun korban tidak mengirimkan video yang diminta pelaku.

Saat akan mau pulang, korban dipeluk oleh Camat dari belakang dan menciumi tubuh dan bibir korban dari belakang, dan selanjutnya korban bergebas berontak dan saat akan melarikan diri pelaku kembali memeluk korban dari depan.

Kejadian itupun dikisahkan korban kepada temannya sesama PKL dikantor Camat Pinang Sori, dan kejadian tersebut diceritakan kepada gurunya bernama Renna Sidabutar dan Rini Siringoringo guru SMK Badiri.

Setelah kejadian asusila itu dikisahkan KSR, akhirnya para PKL dikantor Camat Pinang Sori menarik para peserta didik PKL dari Kantor Camat, ujar Parlaungan meniru keterangan korban.

Kita berharap kepada Kapolres Tapteng, agar segera menindaklanjuti supaya diproses secepatnya, karena ini menyangkut kepada generasi muda serta masa depan anak dan meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Tapteng juga ikut mendampingi korban dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak dalam hal memberi perlindungan hukum”, tutup Parlaungan Silalahi, SH.(HP).

 

Bagikan :