Diduga, Barang Bukti 60 Ton Dihilangkan Kejaksaan Negeri Sibolga, Hakim Putus Bebas 6 Terdakwa BBM Ilegal 

Bagikan :

Sibolga – Kliktodaynews.Com|| Penasehat Hukum (PH) Mangihut Tua Rangkuti, S.H yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara mengapresiasi atas putusan hakim pengadilan negeri Sibolga atas bebasnya 6 orang terdakwa ( Anak Buah Kapal) KM Cahaya Budi Makmur, selasa (14/2) di ruang sidang PN Sibolga.

Apresiasi ini disampaikan Mangihut Tua Ràngkuti, usai ditemui wartawan rabu (15/2) di Posbakum Pengadilan Negeri Sibolga. Menurut Rangkuti pada sidang yang dipimpin hakim ketua Leni Lasminar S.SH, MH dengan anggota majelis Andreas Iriando Napitupulu, SH, MH dan Frans Martin Sihotang, SH memutuskan bebas para terdakwa yaitu Tjeng Huat, Kusbianto, Anwar Naibaho, Yoyon, dan Kasmali dalam perkara pengangkutan BBM jenis solar oleh KM. Cahaya Budi Makmur.

“Adapun pertimbangan Majelis Hakim karena Para Terdakwa hanyalah nahkoda, wakil nahkoda dan ABK KM. Cahaya Budi Makmur. Mereka hanya diperintah oleh Budi selaku pemilik kapal tanpa mendapatkan keuntungan. Budi langsung menerima pembayaran pengangkutan BBM jenis solar tersebut sebesar 48juta rupiah dari Sutrisno. Para terdakwa sendiri diberikan informasi oleh Budi bahwa mengangkut Solar tersebut sudah ada izinnya.Namun Budi malah tidak pernah dihadirkan oleh Penuntut Umum,”jelas Rangkuti.

Lanjutnya, Selain itu dalam perkara ini Penuntut Umum juga tidak pernah menghadirkan KM. Cahaya Budi Makmur yang sudah dipinjam pakaikan dan solar sebanyak 60 ton itu sudah dilelang tanpa seizin Pengadilan padahal saat pelimpahan berkas ke PN Sibolga tgl 22 November, Penuntut Umum tidak ada menginformasikan dan menyertakan surat pinjam pakai serta BA lelang solar tersebut.

“Maka Majelis Hakim menilai meskipun perbuatan para terdakwa terbukti namun para terdakwa tidak memiliki kesalahan hingga bukan merupakan orang yang harusnya dimintai pertanggung jawaban pidana,” kata Rangkuti.

Menurut pengacara muda itu,  putusan majelis hakim tersebut sendiri sejalan dengan Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam perkara Ferdy Sambo, dimana ini menunjukkan bahwa orang kecil dan lemah juga bisa mendapatkan keadilan.

“Sudah sepatutnya yang bersalahlah yang dihukum. Putusan-putusan yang berkeadilan ini sendiri merupakan titik balik bagi Mahkamah Agung untuk memperbaiki citranya setelah adanya kasus penangkapan 2 orang Hakim Agung di akhir tahun 2022 lalu,” Tegas Mangihut Tua Rangkuti. (HP).

 

 

Bagikan :