SINTAR – Kliktodaynews.com || Di kibus warga, RH (40) Residivis warga Jalan Melati Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, di boyong ke Polres Siantar.
Pasalnya dari penggeledahan polisi dirumahnya didapati Narkoba.
Kasubag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan informasi awal diterima petugas dari masyarakat.
Polisi kemudian bergerak.
Saat di geledah polisi, dari dalam kantong celananya didapati polisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu.
” Ada 1 paket dari dalam celana,” kata Rusdi, Senin (28/11/2022).
Penggeledahan itu di lakukan pada 22 November 2022 lalu di Jalan Melati nomor 21-Blk Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar Selasa, sekira pukul 02.30 Wib,(22/11/2022).Saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah kotak kacamata berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu, 2 buah sendok terbuat dari pipet, dan 1 buah buku catatan merk standard.
Berat brutto shabu yang disita 0,83 gram
Kemudian petugas membawa barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone Samsung , 1 unit handphone merk realme dan uang sebesar Rp. 120.000.
Saat di introgasi RH mengakui benda di duga narkoba itu diperolehnya dari D lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
kasubbag humas Polres Siantar mengatakan Tersangka akan disangkakan “Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU NO.35 Thn 2009 tentang Narkotika” Saat Dikonfirmasi Awak media (28/11/2022).
(Ari/KTN)