SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com DIDUGA pengedar sabu sabu, JAD alias Jonroy (41) warga Hapoltakan Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, tidak berkutik saat di gerebek tangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Kamis pagi (03/06/2021) sekira pukul 07.00 WIB
Pelaku di tangkap berkat laporan masyarakat melalui Aplikasi ‘Horas Paten’ yang menyebut di Perladangan Bah Tongah Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Menyahuti laporan. Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono memberi perintah kepada Kanit Idik I dan II Sat Res Narkoba untuk memimpin tim melakukan lidik intai dan tangkap pelaku.
“Sejak subuh sekira pukul 05.00 WIB, Tim Opsnal sudah mengintai target. Pukul 07.00 WIB, petugas menggerebek sebuah gubuk diperladangan Bah Tonga yang dijadikan lapak transaksi dan penyalahgunaan narkotika”. Ujar Kasat Sabtu siang
Jonroy diamankan dan di geledah badan termasuk seisi gubuk. Petugas menemukan barang bukti berupa enam (6) bungkus plastik klip transparan berisi di duga narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 4,82 (Empat koma Delapan Dua) gram,
Kemudian Enam (6) plastik klip kosong, satu (1) unit Hand Phonr merk Nokia warna hitam, satu (1) unit Hand Phone merk Samsung warna hitam, satu (1) kotak rokok merk Gudang Garam Surya dan satu (1) kaleng petak.
Diinterogasi Pelaku Jonroy mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Jonroy dan seluruh barang bukti kemudian diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut dan pengembangan ungkap jaringan.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kabag Ops KOMPOL Suryanto didampingi Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, “Pelaku JAD alias Jonroy sudah di tahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” (JOE/KTN)
editor: ALDY/KTN